Fiqh Qurban #7: Qurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah?
LADUNI.ID I QURBAN- Dalam bulan Zulhijjah ini ada sebagian masyarakat kita berusaha melakukan aqidah dan qurban sekaligus, dalam artian meniatinya untuk kedua ibadah tersebut pada seekor ternak. Melihat fenomena ini terdapat khilaf pendapat ulama. Menurut argumen Syekh ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak hasil salah satu keduanya, apabila meniati aqiqah dan qurban sekaligus terhadap seekor binatang. Pendapat inipun didukung oleh Mazhab Malikiyah. (Tuhfah al-Muhtaj; 9: 429, Itsmid al-Ainain Fi Ikhtilaf Syaikhain, hal 77), Sedangkan menurut Imam Ramli hasil keduanya sebagaimana disebutkan dalam karyanya “Nihayah al-Muhtaj” yang berbunyi : “Jikalau seseorang meniati dengan satu ekor kambing untuk qurban dan aqiqah, niscaya hasillah keduanya” (Nihayah Muhtaj: 8; 145-146).
Pernyataan diatas juga dikemukakan oleh para kalangan tabi’in seperti Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam, termasuk pula Madzhab Hanafiyah (Imam Nawawi, Fathil Bari 12/13). Pendapat yang saheh (kuat) dalam mazhab Imam syafi’I yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar, beliau menyebutkan bahwa tidak dapat hasil dua ibadah sekaligus antara qurban dan aqiqah, sebab keduanya merupakan sunat yang maqsudah, artinya kedua ibadah itu mempunyai tujuan maing-masing walaupun ada juga persamaannya. Ibadah qurban orientasinya untuk “dhiafah ammah” (penjamuan secara umum), berbeda dengan aqiqah, orientasinya untuk dhiafah khashah (penjamuan secara khusus), diantara perbedaannya, dalam aqiqah itu disunatkan memasaknya berbeda dengan qurban.
Diantara perbedaan lainnya dimana aqiqah yang dihadiahkan kepada orang kaya boleh memiliki dan mempergunakan menurut keinginannya baik dijual atau lainnya sebab bukan dhiafah amah berbeda dengan ibadah qurban.(Tuhfah Muhtaj: 9 : 422, 429, 431-432)
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...