Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil Qurban

Fiqh Qurban #7: Qurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah?

18 Aug 2018 · 2.661 dibaca · Dalil Qurban

LADUNI.ID I QURBAN- Dalam bulan Zulhijjah ini ada sebagian masyarakat kita berusaha melakukan aqidah dan qurban sekaligus, dalam artian meniatinya untuk kedua ibadah tersebut pada seekor ternak. Melihat fenomena ini terdapat khilaf pendapat ulama. Menurut argumen Syekh ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak hasil salah satu keduanya, apabila meniati aqiqah dan qurban sekaligus terhadap seekor binatang. Pendapat inipun didukung oleh Mazhab Malikiyah. (Tuhfah al-Muhtaj; 9: 429, Itsmid al-Ainain Fi Ikhtilaf Syaikhain, hal 77), Sedangkan menurut Imam Ramli hasil keduanya sebagaimana disebutkan dalam karyanya “Nihayah al-Muhtaj” yang berbunyi : “Jikalau seseorang meniati dengan satu ekor  kambing untuk qurban dan aqiqah, niscaya hasillah keduanya” (Nihayah Muhtaj: 8; 145-146).

Pernyataan diatas juga dikemukakan oleh para kalangan tabi’in seperti Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam, termasuk pula Madzhab Hanafiyah (Imam Nawawi, Fathil Bari 12/13). Pendapat yang saheh (kuat) dalam mazhab Imam syafi’I yang dikemukakan oleh

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →