25 Aug 2018 Β· 1.923 dibaca · Kolom
LADUNI.ID, Jakarta - Kasus yang menjerat Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan akibat dituduh melakukan penistaan agama karena meminta volume speaker masjid dipelankan ketika azan. Kasus ini sontak menghebohkan jagat media dan menyedot perhatian publik sekaligus mengundang komentar dari berbagai kalangan.
Di antaranya datang Nadirsyah Hosen, seorang dosen senior dari Monash University yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia dan Selandia Baru.
Ada dua hal yang disinggung oleh pria yang kerap disapa Gus Nadir ini; pertama pentingnya pembarauan aturan mengenai penggunaan alat pengeras suara dan perlunya mengevaluasi kembali pasal 156A.
Mengenai masalah pertama, Gus Nadir berpendapat bahwa peraturan mengenai suara azan yang ditetapkan oleh kementerian agama melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla diangapny
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+