Gus Nadir: Pentingnya Pembaruan Aturan Penggunaan alat Pengeras Suara di Masjid
LADUNI.ID, Jakarta - Kasus yang menjerat Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan akibat dituduh melakukan penistaan agama karena meminta volume speaker masjid dipelankan ketika azan. Kasus ini sontak menghebohkan jagat media dan menyedot perhatian publik sekaligus mengundang komentar dari berbagai kalangan.
Di antaranya datang Nadirsyah Hosen, seorang dosen senior dari Monash University yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia dan Selandia Baru.
Ada dua hal yang disinggung oleh pria yang kerap disapa Gus Nadir ini; pertama pentingnya pembarauan aturan mengenai penggunaan alat pengeras suara dan perlunya mengevaluasi kembali pasal 156A.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp179.000
Rp115.875
Rp81.000
Memuat Komentar ...