01 Sep 2018 Β· 2.990 dibaca · Menyampaikan Pendapat
HUKUM POLITISASI MASJID
(Oleh: Ahmad Mujib Zain)
Masjid Selain di gunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan umat islam. Praktek amaliah ibadah, Kegiatan perayaan hari besar, diskusi dan kajian agama, ceramah dan belajar al Qur’an rasanya kurang afdol bila tidak dilaksanakan di masjid.
Namun seiring dekatnya pemilihan umum 2019, sering kali kita temukan adanya kunjungan para caleg kemasjid dalam rangka kampanye ataupun sekdar memperkenalkan diri dan memberikan bantuan dan tentu saja dengan harapan agar para jamaah nantinya memilih dia atau partai tertentu dalam pergelaran pemilu nanti.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimanakah hukum menjadikan masjid sebagai tempat kampanye atau sarana politik praktis? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab agar kita semua nantinya bisa bersikap dengan benar, terutama dalam menghadapi pergelaran pemilu di tahun 2019 M.
Perlu diketahui bersama, sebenarnya sudah ada larangan dalam undang-undang untuk tidak melakukan kampanye dan hal hal yang berkaitan politik praktis
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+