Keresahan dan Kegaduhan Masjid, Simak Hukum Politisasi Masjid Ini

 
Keresahan dan Kegaduhan Masjid, Simak Hukum Politisasi Masjid Ini

HUKUM POLITISASI MASJID
(Oleh: Ahmad Mujib Zain)

Masjid Selain di gunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan umat islam. Praktek amaliah ibadah, Kegiatan perayaan hari besar, diskusi dan kajian agama, ceramah dan belajar al Qur’an rasanya kurang afdol bila tidak dilaksanakan di masjid.

Namun seiring dekatnya pemilihan umum 2019, sering kali kita temukan adanya kunjungan para caleg kemasjid dalam rangka kampanye ataupun sekdar memperkenalkan diri dan memberikan bantuan dan tentu saja dengan harapan agar para jamaah nantinya memilih dia atau partai tertentu dalam pergelaran pemilu nanti.

Namun yang jadi pertanyaan, bagaimanakah hukum menjadikan masjid sebagai tempat kampanye atau sarana politik praktis? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab agar kita semua nantinya bisa bersikap dengan benar, terutama dalam menghadapi pergelaran pemilu di tahun 2019 M.

Perlu diketahui bersama, sebenarnya sudah ada larangan dalam undang-undang untuk tidak melakukan kampanye dan hal hal yang berkaitan politik praktis di tempat ibadah.

Namun, terlepas dari UU tersebut, perlu juga kita ketahui bersama hukum perkara tersebut dalam prespektif agama.

Dalam agama Islam, status masjid adalah Baitullah atau rumah milik Allah (artinya masjid bukanlah milik masyarakat atau pengurus). Karna masjid adalah milik Allah, maka dalam tatakelola dan aturan didalamnya juga harus sesuai dengan syariat islam atau fiqh.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN