Hukum Puasa di Akhir dan Awal Tahun Hijriah

 
Hukum Puasa di Akhir dan Awal Tahun Hijriah

LADUNI.ID, Jakarta - Momen tahun baru Hijriah tersebut merupakan momen yang tepat dalam melakukan perenungan atau muhasabah dosa apa yang telah dilakukan yang kemudian berjanji untuk mengulanginya kembali. 

Selain bagi sejumlah kalangan Muslim di Indonesia dan belahan dunia yang lain, momen akhir tahun dan awal tahun dimanfaatkan dengan berpuasa awal dan akhir tahun. Namun mengenai puasa dua hari ini banyak sekali perdebatan entah karena dalil yang lemah maupun karena anggapan bid’ah. 
Beberapa hari ini muncul berbagai pendapat, tulisan dan broadcast yang  menuduhnya sebagai amalan bidah. Alasannya adalah haditsnya lemah, yakni hadits riwayat Ibnu Abbas RA:

عَنِ  ابْنِ عَبَّاس مَرْفُوعًا:مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةِ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةِ بِصَوْمٍ جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةً خَمْسِينَ سَنَةً . أخرجه السيوطي في اللآلي المصنوعة

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN