Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam

 
Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam
Sumber Gambar: Barisan Santri

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kehidupan manusia ilmu adalah salah satu hal yang sangat penting dan hal tersebut bukan lagi merupakan suatu rahasia. Sedemikian pentingnya ilmu bagi manusia khususnya umat muslim, seseorang akan tidak senang jika ia disebut tidak memiliki ilmu atau bodoh. Ilmu dapat membuat seseorang menjadi mulia dan dihormati.

Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalib bahwa seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan dan sementara mereka yang tidak memiliki ilmu dan tidak mengetahui apapun akan merasa tercela dan hal tersebut akan membuat seseorang merasa bodoh. Dengan kata lain, ilmu akan membuat seseorang mulia ditengah pergaulan dalam islam pada khususnya.

Pengertian Ilmu Dalam bahasa Arab kata Ilmu itu sendiri berarti mengetahui dan merupakan lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Sedangkan menurut Istilah Ilmu atau yang lebih utama di sini adalah Ilmu syar’i adalah ilmu tentang penjelasan-penjelasan dan petunjuk yang Alloh Subhaanahu Wa Ta’ala turunkan kepada rasul Nya atau dengan kata lain Ilmu yang menyangkut Al-Qur`an dan hadits.

Meskipun demikian tidak berarti bahwa ilmu yang lain tidaklah penting atau dianggap dalam islam. Ilmu-ilmu yang ada dalam kehidupan manusia juga dapat dikatakan bermanfaat apabila ilmu tersebut menuntun manusia untuk lebih taat dan beriman kepada Allah SWT (baca fungsi iman kepada Allah SWT).  Ilmu akan membuat seseorang mengetahui berbagai macam perkara dan menjauhkannya dari kebodohan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN