Perkuat Peran Keluarga dengan Pola #A

 
Perkuat Peran Keluarga dengan Pola #A

LADUNI.ID, JAKARTA  - Keluarga adalah sebuah institusi yang terbentuk karena ikatan perkawinan. Saat terjadinya ikatan perkawinan maka sejatinya telah terbangun sebuah keluarga yang selanjutnya akan menjadi wadah pembelajaran bagi anggota keluarga yang akan hadir.

Dilihat dari bentuknya, pada dasarnya rumah tangga (keluarga) hanya ada dua bentuk yaitu keluarga kecil dan keluarga besar atau keluarga diperluas. Moh. Haitami Salim (2013: 76-77) menyebutkan definisi keluarga kecil sebagai sebuah keluarga yang hanya terdiri dari suami-isteri (ayah-ibu) dan anak tanpa melibatkan keluarga lainnya dan dewasa lainnya yang tinggal serumah (nuclear family). Sedangkan keluarga besar atau keluarga diperluas adalah suatu keluarga yang terdiri dari suami isteri (ayah-ibu), kakek-nenek, anak-cucu dan ikut sertanya orang dewasa lainnya untuk hidup dalam satu rumah (extended family).

Masing-masing struktur keluarga ini memiliki kelebihan dan kelemahan, semakin luas dan besarnya anggota keluarga yang berkumpul dalam satu rumah maka semakin besar peluang untuk intervensi antara satu dengan lainnya meskipun harus diakui bahwa kelompok ini terasa sekali memegang semangat kebersamaan, semangat kekeluargaan dan gotong royong, ikatan emosional tetap terjaga namun tetap diperlukan sosok yang mampu merangkul warga keluarga tersebut. Demikian juga semakin kecil anggota keluarga meskipun mudah untuk dikendalikan karena hanya terdiri dari ayah-ibu dan anak namun biasanya hanya terpaku pada satu sosok sebagai penanggung jawab keluarga lebih-lebih dalam hal ekonomi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN