Hukum Bumbu Masak Pala
LADUNI.ID - Ibu-ibu bagian masak mulai resah dengan kutipan seorang ustadz yang menulis fatwa sebagian ulama tentang keharaman pala yang biasa dijadikan bahan memasak.
Boleh dibilang masalah ini adalah khilafiyah dalam madzhab Syafi'i diantara ulama Mutaakhirin, yaitu Imam Ibnu Hajar dan Imam Ar-Ramli.
Pendapat Yang Mengharamkan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp459.500
Rp30.500
Rp447.000
Rp291.000
Memuat Komentar ...