Hukum Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan
![Hukum Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/20180723124332-1-dqtejgs9jc.jpg)
Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membeli buah-buahan di atas pohon (nebas) dalam waktu satu tahun, seperti buah jeruk dan sebagainya dengan ketentuan mengambilnya tiga kali?
Jawab : Pembelian tersebut hukumnya tidak sah karena terdapat sebagian buahnya yang belum masak. Keterangan, dalam kitab:
- Tuhfah al-Muhtaj[1]
(وَقَبْلَ بُدُوِّ الصَّلاَحِ) فِي الْكُلِّ إِنْ بِيْعَ الثَّمَرُ الَّذِيْ لَمْ يَبْدُ صَلاَحُهُ. وَإِنْ بَدَا صَلاَحُ غَيْرِهِ الْمُتَّحِدِ مَعَهُ نَوْعًا وَمَحَلاًّ (مُنْفَرِدًا عَنِ الشَّجَرِ) وَهُوَ عَلَى شَجَرَةٍ ثَابِتَةٍ (لاَ يَجُوْزُ) الْبَيْعُ لِأَنَّ الْعَاهَةَ تُسْرِعُ إِلَيْهِ حِيْنَئِذٍ لِضَعْفِهِ فَيَفُوتُ بِتَلَفِهِ الثَّمَنُ بِغَيْرِ مُقَابِلٍ (إِلاَّ بِشَرْطِ الْقَطْعِ) لِلْكُلِّ حَالاً لِلْخَبَرِ الْمَذْكُوْرِ فَإِنَّهُ يَدُلُّ بِمَنْطُوْقِهِ عَلَى الْمَنْعِ مُطْلَقًا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...