Akibat Bencana, Ini Alasan Fiqih Wajib Hilangkan Relasi Kemitraan Kreditur-Debitur
LADUNI.ID, Jakarta - Setiap individu Muslim harus memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam setiap praktik kegiatannya. Ada beberapa prinsip ekonomi Islam yang sudah digariskan oleh syara’, antara lain (1) pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh nash (Al-Qur’an dan Sunnah Rasulillah SAW), (2) muamalah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudharat terhadap kehidupan manusia dan lingkungan, (3) muamalah dilakukan atas dasar sukarela tanpa mengandung unsur paksaan; dan (4) muamalah dilakukan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dan tidak adanya usaha untuk mencari-cari kesempatan dalam kesempitan orang lain.
Dari kesemua prinsip di atas, selanjutnya ada satu prinsip yang paling utama dari keempatnya yaitu prinsip kemaslahatan bersama. Bila di dalam kegiatan ekonomi terjadi penindasan terhadap yang lain, maka muncul ketimpangan. Beberapa bagian sudah kita kaji dalam tulisan-tulisan terhadahulu ketika membahas tentang persaingan pasar, monopoli dan ihtikar, dan sebagainya. Semua itu dilarang pada dasarnya disebabkan karena faktor kemaslahatan yang mutlak diperhatikan oleh syara’, antara lain: (1) tidak merugikan diri dan orang lain, (2) berusaha meniadakan kesulitan, dan (3) memilih penempuhan dengan jalan tahapan-tahapan, sehingga tidak harus seketika itu juga. Inilah sebabnya Islam juga membolehkan sistem jual beli secara kredit, yang mana nilai akhir harga sudah barang pasti bernilai lebih tinggi dari harga kontannya. Catatan yang mutlak diperhatikan adalah pembeli harus khiyar sebelum berpisah majelis.
Bagaimana prinsip ini diadopsi dalam penetapan keputusan soal kredit macet karena faktor bencana? Sebagaimana kita ketahui bahwa asas kemaslahatan ini tidak hanya berlaku bagi perorangan/individu, melainkan juga bagi kelompok/masyarakat/lembaga yang menguasai hajat hidup masyarakat banyak. Sebagaimana jual beli kredit yang harganya lebih tinggi dari harga kontan, tidak melulu hanya memperhatikan kemaslahatan pembeli, melainkan juga kemaslahatan penjualnya. Inilah sebabnya dalam qaidah fiqhiyyah ada sebuah kelaziman:تصرف الإمام منوط بالمصلحة, yakni “mandat kerja imam adalah mengikut kepada terwujudnya maslahah.” Garis besarnya adalah bahwa kemaslahatan itu bergantung pada tangan pemegang kebijakan, yaitu pemimpin/imam.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp175.000
Rp2.180.000
Rp242.250
Rp209.930
Memuat Komentar ...