09 Oct 2018 Β· 1.785 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Setiap Muslim tentu berharap aktivitas ekonominya tidak hanya sah di mata hukum positif, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai yang digariskan syariat. Karena itu, prinsip-prinsip ekonomi Islam hadir bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk memberi arah agar kegiatan muamalah membawa maslahat bagi banyak pihak.
Dari sejumlah prinsip dasar, bahwa muamalah pada hakikatnya mubah, harus menghindarkan mudharat, dilakukan tanpa paksaan, dan dijalankan dengan menjunjung keadilan, maka ada satu nilai yang menjadi ruh dari semuanya, yaitu prinsip “kemaslahatan bersama”. Inilah fondasi etis mengapa praktik ekonomi tak boleh menindas, menumpuk keuntungan di satu pihak, atau memanfaatkan kesempitan orang lain. Syariat sejak awal memandang ketimpangan sebagai cacat moral dan cacat sosial sekaligus.
Dalam diskursus kita tentang persaingan pasar, monopoli, dan ihtikar, larangan-larangan itu sesungguhnya lahir dari satu pertimbangan penting, yaitu menjaga agar kemaslahatan tidak tercerabut. Syariat ingin memastikan tidak ada
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+