Hukum Akad dalam Usaha Bordir Pakaian
PERTANYAAN :
السلا م عليكم
Saya mau nanya tentang usaha saya, saya kerja jasa menerima upahan yaitu BORDIR.. yang saya tanyakan tentang orang mesan nama, itu bahan semua saya yang ngadakan, dan apakah itu ada jual belinya/ wajib ngucapin akad jual beli, mohon jawabannya teima kasih
JAWABAN :
Wa'alaikum salam wr.wb, itu tidak termasuk akad jual beli, karena orang yang mengupah hanya menyuruh pengusaha bordir untuk membordir pakaiannya, bukan membeli alat bordir. Akad yang terjadi antara pengusaha bordir dan konsumennya (yang mengupah) tetap dikatakan sebagai akad ijarah / persewaan. Wallaahu a'lam. [Abdul Qodir Shidiqi].
- Al-Fiqhu Al-Islami Wa'adillatuhu juz 5 hal 494 :
أحكام الإجارة على الأعمال :الإجارة على الأعمال: هي التي تعقد على عمل معلوم كبناء وخياطة قميص وحمل إلى موضع معين وصباغة ثوب وإصلاح حذاء ونحوه
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...