Jual Beli Beras dalam Karung Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum wr wb. Bagaimana hukumnya jual beli beras yang masih berada dalam karung ?
JAWABAN :
barang yang dilihat tadi sudah dapat menunjukkan keseluruhan dari mabi', seperti bagian tengahnya gandum dan bagian atasnya cairan, dan seperti halnya contoh dari beberapa barang yang sama,seperti beberapa biji atau barang yang dilihat tersebut tidak menunjukkan keseluruhannya, namun karena untuk menjaga sisanya agar awet, seperti kulit delima, telur dan kulit bagian bawah semisal kelapa, maka cukup melihatnya saja, sebab bagian dalamnya bisa awet atau tetap jika bagian luarnya dibiarkan, meskipun itu tidak menunjukkan bagian dalamnya. Wallohu A'lam.
Keterangan, dalam kitab:
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺸﺮﺡ ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻤﻬﻤﺎﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ ( /3 10 )
ﻭﺗﻜﻔﻲ ﺭﺅﻳﺔ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﺇﻥ ﺩﻝ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻗﻴﻪ ﻛﻈﺎﻫﺮ ﺻﺒﺮﺓ ﻧﺤﻮ ﺑﺮ ﻭﺃﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺋﻊ ﻭﻣﺜﻞ ﺃﻧﻤﻮﺝ ﻣﺘﺴﺎﻭﻳﺎﻷﺝﺯﺍﺀ ﻛﺎﻟﺤﺒﻮﺏ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻗﻴﻪ ﺑﻞ ﻛﺎﻥ ﺻﻮﺍﻧﺎ ﻟﻠﺒﺎﻗﻲ ﻟﺒﻘﺎﺋﻪ ﻛﻘﺸﺮ ﺭﻣﺎﻥ ﻭﺑﻴﺾ ﻭﻗﺸﺮﺓ ﺳﻔﻠﻰ ﻟﻨﺤﻮ ﺟﻮﺯ ﻓﻴﻜﻔﻲ ﺭﺅﻳﺘﻪ ﻷﻥ ﺻﻼﺡ ﺑﺎﻃﻨﻪ ﻓﻲ ﺇﺑﻘﺎﺋﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺪﻝ ﻫﻮ ﻋﻠﻴﻪ
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...