Transaksi Jual Beli dengan Mesin atau Robot Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Katanya dalam jual beli itu harus ada penjual dan pembeli (manusia semua ), bagaimana hukumnya ketika penjualnya itu tidak manusia tapi penjualnya itu dengan mesin ? seperti contoh : pengambilan uang dalam ATM, mengambil air minum dengan cara memasukkan koin ke dalam mesin dan dll ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp449.000
Rp749.000
Rp32.000
Rp448.000
Memuat Komentar ...