Menggunakan Uang Panti Asuhan untuk Menafkahi Keluarganya Menurut Hukum Islam

 
Menggunakan Uang Panti Asuhan untuk Menafkahi Keluarganya Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, apabila sepasang (suami istri ), seorang suami mengurus panti asuhan anak yatim piatu dan mengelola uang nya dari para dermawan, apabila si suami tidak bekerja hanya mengurus panti. Pertanyaan : Boleh kan si suami ini mengambil dan memakai uang panti untuk menafkahi istri n anaknya ? 

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Yayasan yatim piatu suatu wadah yang menampung dana untuk disalurkan  kepada  " anak yatim ", pada dasar si anak yatim ini tidak memiliki harta pusaka peninggalan orang tuanya " dia hanya mengandal pemberian orang lain yang dikelola oleh yayasan " menggunakan jasa para pengurusnya ".

Sementara yang dijelaskan dalam Al Qur'an " si anak yatim tersebut memiliki harta pusaka peninggalan orang tuanya " pada dasarnya si anak yatim ini bukan anak yang pakir (kaya) hanya belum mampu menggunakan harta dengan cara yang baik, maka orang yang mengurus anak yatim beserta hartanya " diperbolehkan " mengambil harta anak yatim hanya sekedarnya (hal-hal yang pokok ). Dalam hukum perbandingan " pengurus yayasan " lebih banyak jasanya , karna berusaha mengumpulkan dana.

Allah berfirman dalam surat an nisa' ayat 6 :

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ  وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN