Menggunakan Uang Panti Asuhan untuk Menafkahi Keluarganya Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, apabila sepasang (suami istri ), seorang suami mengurus panti asuhan anak yatim piatu dan mengelola uang nya dari para dermawan, apabila si suami tidak bekerja hanya mengurus panti. Pertanyaan : Boleh kan si suami ini mengambil dan memakai uang panti untuk menafkahi istri n anaknya ?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp84.000
Rp16.500
Rp790.000
Rp137.000
Memuat Komentar ...