Menggunakan Uang Panti Asuhan untuk Menafkahi Keluarganya Menurut Hukum Islam

 
Menggunakan Uang Panti Asuhan untuk Menafkahi Keluarganya Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, apabila sepasang (suami istri ), seorang suami mengurus panti asuhan anak yatim piatu dan mengelola uang nya dari para dermawan, apabila si suami tidak bekerja hanya mengurus panti. Pertanyaan : Boleh kan si suami ini mengambil dan memakai uang panti untuk menafkahi istri n anaknya ? 

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN