Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Menggunakan Uang Panti Asuhan untuk Menafkahi Keluarganya Menurut Hukum Islam

30 Oct 2018 · 3.755 dibaca · Hubungan antar warga negara

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, apabila sepasang (suami istri ), seorang suami mengurus panti asuhan anak yatim piatu dan mengelola uang nya dari para dermawan, apabila si suami tidak bekerja hanya mengurus panti. Pertanyaan : Boleh kan si suami ini mengambil dan memakai uang panti untuk menafkahi istri n anaknya ? 

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Yayasan yatim piatu suatu wadah yang menampung dana untuk disalurkan  kepada  " anak yatim ", pada dasar si anak yatim ini tidak memiliki harta pusaka peninggalan orang tuanya " dia hanya mengandal pemberian orang lain yang dikelola oleh yayasan " menggunakan jasa para pengurusnya ".

Sementara yang dijelaskan dalam Al Qur'an " si anak yatim tersebut memiliki harta pusaka peninggalan orang tuanya " pada dasarnya si anak yatim ini bukan anak yang pakir (kaya) hanya belum mampu menggunakan harta dengan cara yang baik, maka orang yang mengurus anak yatim beserta hartanya " diperbolehkan &qu

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →