Menggunakan Fasilitas Lembaga untuk Kepentingan Pribadi

 
Menggunakan Fasilitas Lembaga untuk Kepentingan Pribadi

PERTANYAAN :

Mau tanya, Deskripsi masalah : Untuk kelancaran KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar) pada sebuah lembaga pendidikan pesantren, Pihak lembaga menyediakan berbagai macam fasilitas seperti computer, printer dll. Ahmad merupakan salah satu santri di lembaga tersebut , di samping mesantren Ahmad juga kuliah di salah satu sekolah tinggi swasta, juga mengajar di lembaga lain ( pesantren lain ).  Tak jarang Ahmad menggunakan Komputer dan printer milik lembaga tempat Ia berdomisili untuk mengerjakan tugas Kuliyahnya dan kepentingan lembaga lain (pesantren Lain) tempat Ia mengajar. SOAL : Apa hukumnya tindakan Ahmad tersebut ?