Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Keorganisasian

Menggunakan Fasilitas Lembaga untuk Kepentingan Pribadi

30 Oct 2018 · 4.856 dibaca · Keorganisasian

PERTANYAAN :

Mau tanya, Deskripsi masalah : Untuk kelancaran KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar) pada sebuah lembaga pendidikan pesantren, Pihak lembaga menyediakan berbagai macam fasilitas seperti computer, printer dll. Ahmad merupakan salah satu santri di lembaga tersebut , di samping mesantren Ahmad juga kuliah di salah satu sekolah tinggi swasta, juga mengajar di lembaga lain ( pesantren lain ).  Tak jarang Ahmad menggunakan Komputer dan printer milik lembaga tempat Ia berdomisili untuk mengerjakan tugas Kuliyahnya dan kepentingan lembaga lain (pesantren Lain) tempat Ia mengajar. SOAL : Apa hukumnya tindakan Ahmad tersebut ?

 

JAWABAN :

Tindakan Ahmad tersebut tidak dibenarkan jika fasilitas tersebut milik lembaga dan sudah ada pengkhususan, kecuali hal tersebut sudah kebiasaan (ada indikasi diperbolehkan secara umum) atau ada indikasi kerelaan dari pihak pengurus lembaga. Jika fasilitas tersebut berstatus waqof untuk lembaga maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan orang yang mewaqofkan a

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →