Hukum Menentukan Keuntungan Tertentu dalam bagi Hasil

PERTANYAAN :
Assalamualaikum, para ustadz Mohon dalilnya. Contoh si A pinjam uang ke B 10 juta dgn tawar menawar dalam peruntungan. Si A berjanji memberi perhasilan 1 juta dalam satu kali transaksi namum si B malah minta 2 juta. Pertanyaannya : Termasuk akad apa dan sahkah akad di atas ? Maksudnya si A meminta agar si B berinvestasi ke si A, dengan tawaran si A akan memberikan penghasilannya 1 juta tiap transaksi dan si B minta 2 juta tiap transaksi, tapi saya sendiri gaktau selanjutnya itu jadi atau tidak investasinya. Hehe
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tidak sah dan tidak boleh, karena Sangat mengandung riba, walau disepakati 1 juta, karena keuntungan masih belum jelas / tidak ketahui. Disaratkan dalam akad bagi hasil, kesepakatan keuntungan seperti 50 % : 50 % atau 2/3 %. Maka tidak sah bila ditenukan jumlah kadar tertentu seperti 1 juta atau 2 juta, karena kadang keuntungan ada di bawah tersebut atau lebih, dan merugikan atau menguntungkan salah satunya. Wallohu a'lam. [Rampak Naung].
والثالث ان يشترط له اي يشترط المالك للعامل (جزأ معلوما من الربح ) كنفصه اوثلثه قوله معلوما الى ان قال وخرج بذلك مالوجعل له بربح صنف معين اوقدرا معينا كعشرة فلايصح لانه قد لايربح غير ربح ذلك النصف اوغير العشرة فيفوز احدهما بجميع الربح _ الباجوري 2/22
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...