Hukum Shalat Sunnah Rebo Wekasan

 
Hukum Shalat Sunnah Rebo Wekasan
Sumber Gambar: Dok. Disparekrafbudpora Kab. Gresik, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Terdapat perbedaan pandangan di antara ulama mengenai kedudukan hukum pelaksanaan shalat Rebo Wekasan. Perbedaan tersebut terletak pada niat pelaksanaan shalat. Menurut kalangan fuqaha, melakukan shalat pada hari Rabu di akhir bulan Safar dengan niat sebagai shalat Rabu Wekasan tergolong perbuatan bid'ah yang haram. Berbeda menurut kalangan ulama tarekat atau kaum sufi, mereka mengamalkannya mendasarkan hal itu dengan adanya kasyaf sebagian ulama yang mengatakan adanya turun bala’ atau bencana pada hari tersebut, karena itu dilakukanlah shalat sunnah Hajat Lidaf’il Bala’.

Shalat sunnah Hajat tersebut bermula dari anjuran Syaikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi dalam Kitab Fathul Malik Al-Majid Al-Muallaf li Naf'il 'Abid wa Qam'i Kulli Jabbar 'Anid atau yang biasa disebut Mujarrabat Ad-Dairabi. Anjuran serupa juga terdapat pada Kitab Al-Jawahir Al-Khams karya Syaikh Muhammad bin Khathiruddin Al-'Atthar, dan lain sebagainya.

Tetapi yang perlu ditekankan dalam hal ini adalah tentang niat. Jika niat pelaksanaan shalat sunnah Rebo Wekasan diniatkan secara khusus seperti "saya niat salat Rebo Wekasan" atau "saya niat shalat bulan Safar", maka hukumnya tidak sah dan haram karena tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo Wekasan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam prinsip kaidah dalam kitab 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN