Posisi Sedekap Tangan saat Shalat

 
Posisi Sedekap Tangan saat Shalat
Sumber Gambar: Foto Tima Miroshnichenko / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Bersedekap tangan ketika shalat bukan merupakan rukun dalam shalat. Namun hal ini menjadi bagian dalam shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Dalam posisi bersedekap tangan terdapat perbedaan pandangan dari para ulama. Berikut adalah beberapa keterangan mengenai posisi tangan saat bersedekap ketika shalat.

1. Hadits Rasulullah SAW dalam Sunan At-Tirmidzi

ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺆﻣﻨﺎ، ﻓﻴﺄﺧﺬ ﺷﻤﺎﻟﻪ ﺑﻴﻤﻴﻨﻪ

"Rasulullah SAW menjadi imam bagi kami. Lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya"

Imam At-Tirmidzi melanjutkan sebagai berikut:

ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭاﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ، ﻭﻣﻦ ﺑﻌﺪﻫﻢ، ﻳﺮﻭﻥ ﺃﻥ ﻳﻀﻊ اﻟﺮﺟﻞ ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻋﻠﻰ ﺷﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﺭﺃﻯ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﻌﻬﻤﺎ ﻓﻮﻕ اﻟﺴﺮﺓ، ﻭﺭﺃﻯ ﺑﻌﻀﻬﻢ: ﺃﻥ ﻳﻀﻌﻬﻤﺎ ﺗﺤﺖ اﻟﺴﺮﺓ، ﻭﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻭاﺳﻊ ﻋﻨﺪﻫﻢ

"Inilah yang diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan Shahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam, Tabi'in dan sesudah mereka. Para ulama tersebut berpandangan bahwa seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Sebagian berpandangan meletakkan kedua tangannya di atas pusar, sebagian lainnya berpandangan meletakkan kedua tangannya di bawah pusar. Semuanya 'longgar' (boleh dilakukan) menurut mereka"

Baca Juga: Hukum Mengeraskan Bacaan saat Shalat Sendirian

2. Hadits Rasulullah SAW dari Wail bin Ujar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا، سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ 

"Wail bin Hujr melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya saat memasuki shalat sembari takbiratul ihram. Hammam memberikan ciri-ciri, posisi tangan Rasulullah (saat mengangkat kedua tangannya) adalah sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian Rasulullah SAW memasukkan tangan ke dalam pakaiannya, menaruh tangan kanan di atas tangan kiri. Saat Rasulullah akan ruku’, ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaian lalu mengangkatnya, bertakbir sembari ruku’. Pada waktu ia mengucapkan sami‘llahu liman hamidah, Rasul mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, ia sujud dengan kedua telapak tangannya"

3. Pendapat Madzhab Hanafi
Dalam pandangan Madzhab Hanafi bahwa disunnahkan bersedekap dan posisi kedua tangan diletakkan di bawah pusar. Dalil yang digunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud sebagai berikut:

عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال: مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ اليَمِيْنِ عَلىَ الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ

"Dari Ali bin Abi Thalib RA: Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusar"

4. Pendapat Madzhab Maliki
Dalam pandangan Madzhab Maliki bahwa disunnahkan tidak melakukan sedekap, melainkan disunnahkan meluruskan kedua tangan (irsal). Dalil yang digunakan adalah hadits dari Abu Hurarirah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim sebagai berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا

"Dari Abu Hurairah, Nabi SAW ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi SAW, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salampada Nabi SAW. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah SAW lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumakninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumakninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu"

Baca Juga: Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi

5. Pendapat Madzhab Syafi'i
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i bahwa disunnahkan bersedekap dan posisi kedua tangan diletakkan di atas pusar di bawah dada. Bukan tepat di atas dada. Dalil yang digunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah sebagai berikut:

عن وائل بن حجر قال: صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فوضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره

"Dari Wail bin Hujr RA berkata: Saya salat bersama Nabi SAW dan beliau meletakkan kedua tangannya di atas dadanya (dekat dada)"

Kemudian para ulama Madzhab Syafi'i menukil hadits dalam Kitab Badai'ul Fawaid karya Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah sebagai berikut:

روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه نهى عن التكفير وهو وضع اليد على الصدر

"Telah ada riwayat dari Nabi yang menyebutkan bahwa beliau melarang takfir. Yaitu melarang meletakkan kedua tangan persis di atas dada"

6. Pendapat Madzhab Hanbali
Dalam Pandangan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa disunnahkan bersedekap dan posisi kedua tangan diletakkan di bawah pusar. Pandangan ini sama dengan pandangan Madzhab Hanafi. Dalil yang digunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud sebagai berikut:

عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال: مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ اليَمِيْنِ عَلىَ الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ

"Dari Ali bin Abi Thalib RA: Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusar"

Demikianlah perbedaan pendapat tentang posisi sedekap tangan saat shalat. Adapun dalam prakteknya, karena posisi sedekap tangan bukan bagian dari rukun shalat, maka kita harus menghargai perbedaan tersebut tanpa harus mempermasalahkannya, karena masing-masing memiliki dalil dan hujjah masing-masing.

Wallahu A'lam


Referensi:
1. Sunan At-Tirmidzi
2. Sahih Bukhari
3. Sahih Muslim
4. Kitab Badai'ul Fawaid