Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kafarat

Menggauli Istrinya, Wajibkah Membayar Kafarah

25 Nov 2018 · 2.044 dibaca · Kafarat

LADUNI. ID- Kewajiban qodho' dan membayar kafaroh hanya berlaku bagi orang yang membatalkan puasanya dengan menggauli istrinya (jima') pada siang hari.

Sedangkan bagi orang yang membatalkan puasa dengan cara makan, maka orang tersebut hanya diwajibkan mengqodho' puasa yang ia tinggalkan dan tidak wajib membayar kafaroh meskipun setelah puasanya batal ia menggauli istrinya. 

Sedangkan menurut pendapat dari Syekh Ibnul Qayyim, salah satu ulama' madzhab Hanbali dalam kitab beliau "I'lamul muwaqi'in" menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan cara makan atau minum.

Setelah itu ia menggauli istrinya sebagai cara untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar kafaroh berarti telah melakukan hilah (tipu daya) yang diharomkan oleh agama dan orang tersebut tetap diwajibkan membayar kafaroh.

Sebab apabila hilah seperti itu diperbolehkan dan dapat menggugurkan kewajiban membayar kafaroh, tentu selamanya tak akan ada orang yang diwajibkan membayar kafaroh karena kewajibannya bisa dihindari dengan cara h

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →