Menggauli Istrinya, Wajibkah Membayar Kafarah

 
Menggauli Istrinya, Wajibkah Membayar Kafarah

LADUNI. ID- Kewajiban qodho' dan membayar kafaroh hanya berlaku bagi orang yang membatalkan puasanya dengan menggauli istrinya (jima') pada siang hari.

Sedangkan bagi orang yang membatalkan puasa dengan cara makan, maka orang tersebut hanya diwajibkan mengqodho' puasa yang ia tinggalkan dan tidak wajib membayar kafaroh meskipun setelah puasanya batal ia menggauli istrinya. 

Sedangkan menurut pendapat dari Syekh Ibnul Qayyim, salah satu ulama' madzhab Hanbali dalam kitab beliau "I'lamul muwaqi'in" menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan cara makan atau minum.

Setelah itu ia menggauli istrinya sebagai cara untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar kafaroh berarti telah melakukan hilah (tipu daya) yang diharomkan oleh agama dan orang tersebut tetap diwajibkan membayar kafaroh.

Sebab apabila hilah seperti itu diperbolehkan dan dapat menggugurkan kewajiban membayar kafaroh, tentu selamanya tak akan ada orang yang diwajibkan membayar kafaroh karena kewajibannya bisa dihindari dengan cara hilah seperti itu. Wallohu a'lam. 

( Oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Siroj Munir, Aboe Muhammad Almakky, Mahrusalfaqir Ilaafwirabbihi dan Muh KHolili Aby Fitry ) 

Referensi : 
1. I'anatuth Tholibin, Juz : 2 Hal : 269-270 
2. Al-Iqna' Lisy-Syarbini, Juz : 1 Hal : 240 
3. Hasyiyah Al-Bujairomi Alal Kahothib, Juz : 2 Hal : 390 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN