Menggauli Istrinya, Wajibkah Membayar Kafarah
LADUNI. ID- Kewajiban qodho' dan membayar kafaroh hanya berlaku bagi orang yang membatalkan puasanya dengan menggauli istrinya (jima') pada siang hari.
Sedangkan bagi orang yang membatalkan puasa dengan cara makan, maka orang tersebut hanya diwajibkan mengqodho' puasa yang ia tinggalkan dan tidak wajib membayar kafaroh meskipun setelah puasanya batal ia menggauli istrinya.
Sedangkan menurut pendapat dari Syekh Ibnul Qayyim, salah satu ulama' madzhab Hanbali dalam kitab beliau "I'lamul muwaqi'in" menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan cara makan atau minum.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp57.500
                Rp57.500
             Rp269.000
                Rp269.000
             Rp79.900
                Rp79.900
             
                 
                     
                                    .jpg?p=small) 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...