Khitan dalam Islam

 
Khitan dalam Islam

 

LADUNI.ID, HUKUM-Dalam Islam dikenal Khitan yang secara  bahasa bermakna “memotong”.Sedangkan menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri.

Jadi bila seorang anak yang pada waktu dilahirkan tidak memilki qulfah (kulit penutup glan penis), maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan.[1] Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120.

Tetapi antara dua hadis shaheh tersebut bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadis pertama kepada 80 tahun dari tahun kenabian sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau. Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as sedangkan, dari pihak wanita adalah siti Hajar. Nabi Adam as Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan.

Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 13 orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa, Sulaiman, Zakaria, Isa, Handhalah bin Shafwan dan Nabi kita Muhammad saw. Adapun khitan pada wanita yaitu memotong sedikit klistoris (badhr) yang ada pada kelamin wanita. dan yang lebih afdhal pada wanita adalah memotong sedikit saja (asal terbenar memotong).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN