Aqiqah dalam Perspektif Islam

 
 Aqiqah dalam Perspektif Islam

LADUNI.ID, HUKUM Aqiqah menurut bahasa berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir.[1]]Dalam arti yang lain, aqiqah adalah memotong.[2] Adapun menurut istilah syara’, aqiqah adalah hewan yang disembelih pada hari pencukuran rambut bayi yang baru lahir.[3]

Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi. Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya semua definisi itu mencakup dua unsur pokok, yaitu enyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi.[4]

  1. Hukum Aqiqah

·         Mayoritas ulama ahli fiqih menyimpulkan bahwa hukum aqiqah adalah:

  1. sunnah, bukan wajib. Bahkan menurut ulama Syafi’iyah, seandainya bayi itu meninggal sebelum berusia 7 hari, aqiqah tetap sunnah dilakukan.[5]
  2. Adapun menurut ulama Hanafiyah, hukumnya adalah mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal pun tidak berdosa).
  3. Ada juga yang mengatakan wajib, yakni pendapat Imam Hasan Al-Bashri dan Imam al-Laitsy. [6]
  1. Dasar Hukum Aqiqah

Ada banyak dalil yang bisa dijadikan pijakan disunnahkannya aqiqah, di antaranya adalah beberapa hadits berikut.

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7 dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Tirmidzi)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ

“Dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (cukup umur) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (Hadits shahih riwayat Tirmidzi.)

 

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)

 

“Barangsiapa di antara kalian ingin beribadah tentang anaknya, hendaklah dilakukannya; untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)

  1. Hewan Aqiqah

Untuk mendapatkan kesunnahan yang sempurna (akmal as-sunnah), hewan yang disembelih adalah:

  1. 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan.
  2. Kambing yang akan disembelih tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana syarat hewan qurban, yaitu sehat, tidak kurus, dan tidak cacat serta telah berusia 1 tahun atau pernah berganti gigi.
  3. Walaupun demikian, jika tidak mampu 2 ekor kambing maka boleh dan sah beraqiqah dengan 1 ekor kambing baik anaknya perempuan atau anak laki-laki.[7]

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Rasulullah Saw pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain (cucu beliau), masing-masing satu ekor domba.” (H.R. Abu Daud) .[8]

·         Hewan aqiqah tidak harus jantan, tetapi boleh juga betina. Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Untuk anak laki-laki (diaqiqahi) dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing, entah itu kambing jantan maupun betina.” (HR. An-Nasai dan Abu Daud)

·         

 

[1] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i (terjemah), jilid 1, hlm. 575, Jakarta: almahira, 2010; Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 295, Jakarta: Gema Insani, 2011.

 

[2] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Awlad fil-Islam, jilid 1, h 73, Mesir: Dar al-Salam, Cet. 31, 1997.

[3] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam,,,. h 575.

 

[4] Irham Sya’rani, Segala Tentang Aqiqah, babarusyda.blogspot.com,diakses 8 Oktober 2017

[5] Ibid,,

[6] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Awlad fil-Islam, jilid 1, hlm. 74.

[7] Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa disunnahkan beraqiqah untuk anak laki-laki dengan 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 ekor kambing. Tetapi, boleh juga beraqiqah dengan 1 ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni cukup satu ekor kambing. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.);

[8] Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing dengan dua ekor kambing dua ekor kambing. https://125.164.221.44/hadisonline/hadis9/kitab_open.php?imam=nasai&nohdt=4148

 

[9] Irham Sya’rani, Segala Tentang Aqiqah, babarusyda.blogspot.com,diakses 8 Oktober 2017