Pembagian Daging  dan Doa Aqiqah

 
Pembagian Daging  dan Doa Aqiqah

LADUNI.ID, HUKUM-   Jika aqiqah tersebut adalah aqiqah wajib (nadzar), maka semua daging hewan sembelihan harus disedekahkan kepada:

  1.  orang lain (fakir, miskin, dan lainnya). Orang yang beraqiqah dan diaqiqahi tidak boleh ikut memakannya.
  2. Tapi kalau bukan nadzar, maka dia dan keluarganya boleh bahkan disunnahkan makan dagingnya walaupun sedikit, maksimal sepertiga. Karena, daging aqiqah dan daging qurban didistribusikan kepada tiga sasaaran. Pertama, untuk orang yang aqiqah dan keluarganya. Kedua, hadiah untuk famili dan tetangga. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin. Sabda Nabi Saw: “Makanlah (daging aqiqah atau qurban), dan berikanlah kepada orang lain, juga simpanlah ( Kuluu wa ath'imuu waddakhiruu).”(HR. Muslim).[1]

·         Disunnahkan menyedekahkan daging aqiqah dalam keadaan masak. Sebagian ulama mensunnahkan pula memasaknya dengan rasa manis.[Walaupun demikian, tidak dilarang membagikan daging aqiqah dalam keadaan mentah.  Disunnahkan memberikan kaki hewan aqiqah (dalam kondisi mentah) kepada orang yang membantu kelahiran sang bayi. Dan, disunnahkan pula tidak memecahkan/mematah-matahkan tulang hewan aqiqah.[2]

  1. Doa Menyembelih Hewan Aqiqah

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ

“Dengan asma Allah, Allah Mahabesar, Ya Allah, demi Engkau dan kepada Engkau aku lakukan aqiqah si Fulan.” [3]

Pembagian Daging Aqiqah

·         Jika aqiqah tersebut adalah aqiqah wajib (nadzar), maka semua daging hewan sembelihan harus disedekahkan kepada:

  1.  orang lain (fakir, miskin, dan lainnya). Orang yang beraqiqah dan diaqiqahi tidak boleh ikut memakannya.
  1. Pranata adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas yaitu aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur kehidupan sosial masyarakat dan juga berkaitan dengan ajaran islam.
  2. Tapi kalau bukan nadzar, maka dia dan keluarganya boleh bahkan disunnahkan makan dagingnya walaupun sedikit, maksimal sepertiga. Karena, daging aqiqah dan daging qurban didistribusikan kepada tiga sasaaran. Pertama, untuk orang yang aqiqah dan keluarganya. Kedua, hadiah untuk famili dan tetangga. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin.
  3. Hukum Berqurban

Telah terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukum berqurban. Sebagian ulama  menyebutkan, menurut hemat penulis dapat dikelompokkan kepada tiga hokum:wajib, sunat,sunat ain dan sunat kifayah

Hukum khitan 

Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.

  1. Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
  2. Sunat terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
  3. Wajib pada laki-laki dan sunat pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii. Dua pendapat terakhir merupakan pendapat yang syaz
 

[1] Ibid,,

[2] Kifatatul Akhyar Juz 2/638 cet Darul khoir, https://library.islamweb.net.