Pengertian Kafir

 
Pengertian Kafir

LADUNI.ID - Kafir bentuk isim fail, asal kata dari kafara yakfuru kufran. Secara etimologi (bahasa), al-Kufr bermakna as-satr wa at-taghthiyyah (tutup). Malam juga boleh disebut dengan kafir (yang menutupi), karena dengan kegelapannya menutupi segala sesuatu.

Syaikh Ali bin Muhammad al-Khazin mengatakan :

واصل الكفر في اللغة الستر والتغطية ومنه سمي الليل كافرا لانه يستر الاشياء بظلمته قال الشاعر : في ليلة كفر النجوم غمامها

“ Asal kata Kufr dalam bahasa bermakna tutup dan penutup, dari makna itu malam juga disebut kafir (yang menutupi), karena malam menutupi berbagai benda dengan kegelapannya. Seorang penyair berkata, “ Di suatu malam, kegelapannya menutupi bintang “. ( Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil, al-Khazin, : 1/31 (Beirut Dar al-Fikr 1989)

Ibnul Atsir mengatakan :

أصل الكفر تغطية الشيء تغطية تستهلكه

“ Asal makna kufr adalah menutupi sesuatu dengan penutupan yang merusak “ (An-Nihayah : 807)

Ar-Rafi’i mengatakan :

قال الفارابي وتبعه الجوهري : إنّه من باب ضرب ، وفي نسخة معتمدة من التهذيب ( يكفُر ) مضبوط بالضّم وهو القياس لأنّهم قالوا ( كَفَرَ ) النعمة أي غطّاها ، مستعار من ( كفَرَ ) الشيء الذي غطّاه ، وهو أصل الباب ، والصواب من باب قتل

“ Al-Farrabi mengatakan dan diikuti oleh al-Jauhari, “ Sesungguhnya Kafir itu dari bab dhoroba yadhribu dhorban, di dalam naskah mu’tamad dari at-tahdzib disebut (yakfuru) diharokati dengan dhommah dan ini adalah qiyas karena mereka mengatakan Kafara an-Nimah yang artinya menutupi nikmat, dipinjam dari kata kafara as-syaia (menutupi sesuatu) yang ia sembunyikan. Ini lah asal bab , dan yang benar dari bab qotala yaqtulu qatlan " (Al-Mishbah al-Munir : 353)

Secara bahasa orang mukmin yang mengingkari nikmat Allah atau tidak mau melakukan syukur terhadap nikmat Allah, boleh disebut kafir. Namun bukan kafir yang mengeluarkannya dari Islam, akan tetapi kafir dari segi makna bahasa yaitu menutup dari nikmat Allah. Dalam al-Quran disebutkan :

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

“ Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezeki datang kepaanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengkufuri (mengingkari) nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah menimpakan kepada mereka bencana kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang mereka perbuat . (QS. An-Nahl : 112)

Secara terminology (syar'an), kafir memiliki definisi yang bermacam-macam dari para ulama :

Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Khathib mengatakan :

وفي الشرع انكار ما علم بالضرورة مجيئ الرسول به

“ Kufr dalam syare’at maknanya adalah, “ Pengingkaran terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam secara pasti “(As-Siraj al-Munir, al-Khathib asy-Syarbini : 1/26 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah tanpa tahun)

Artinya orang yang mengingkari apa yang sudah pasti dibawa oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam disebut kafir. Definisi ini disepakati oleh syaikh Islam Muhammad bin Muhammad bin Musthofa al-‘Amadi al-Hanafi dalam kitab tafsirnya.

Ar-Raghib al-ashfihani mengatakan :

الكافر على الاطلاق متعارف فيمن يجحد الوحدانية ، أو النبوه ، أو الشريعة ، أو ثلاثتها

“ Kafir secara muthlaq adalah terdefinisi kepada orang yang mengingkari keesaan Allah atau kenabian Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam atau syare’atnya atau ketiganya “.(Al-Mufradat : 715)

Ibnu Hazm mengatakan :

جحد الربوبية وجحد نبوة نبي من الانبياء صحت نبوتة في القرآن،او جحد شيء مما اتى به رسول الله صلى الله علية وسلم ، مما صح عند جاحده بنقل الكافة ، او عمل شيء قام البرهان بأن العمل به كفر

“ Mengingkari ketuhanan Allah, mengingkari kenabian seorang nabi dari para nabi yang resmi dinobatkan dalam al-Quran, atau mengingkari sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam dari sesuatu yang sah menurut pengingkarnya dengan memindah keseluruhannya atau melakukan sesuatu yang secara hokum amalan itu kufr." (Al-Fashl : 3/253)

Imam an-Nawawi mengatakan :

إن من جحد ما يعلم من دين الإسلام ضرورة حكم بردته وكفره ، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام ، أو نشأ ببادية بعيدة ، ونحوه ممن يخفى عليه فيعرف ذلك ، فإن استمر حكم بكفره

“ Sesungguhnya orang yang mengingkari sesuatu yang diketahui secara pasti dalam agama Islam, maka dihukumi murtad dan kafir, kecuali jika dia baru saja masuk Islam atau dia hidup di tempat yang jauh (dari dakwah Islam) dan semisalnya dari orang yang samar atasnya lalu mengetahuinya, jika terus seperti itu, maka dihukumi kafir " ( Syarh sahih Muslim : 1/128)

Kesimpulan :

- Dari penjelasan ulama di atas dapat kita simpulkan bahwasanya makna kufr atau kafir dalam syareat adalah mengingkari ketuhanan Allah atau keesaan Allah, mengingkari kenabian salah satu nabi yang sah dalam al-Quran, mengingkari syareat Islam dan melakukan perbuatan yang dihukumi kufr secara hukum jika dilakukan. Semua ini teringkas dalam definsi : Mengingkari apa yang sudah pasti dibawa oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, kecuali bagi mereka yang baru memeluk agama Islam atau hidup jauh dari dakwah Islam atau perkara yang samar.

- Artinya seseorang dihukumi kafir jika mengingkari perkara syareat yang sudah pasti diketahui bagi setiap orang (dharurah) yakni diketahui baik orang khusus (alim) atau pun orang awam semisal sholat fardhu dan meminum khomer, bukan perkara yang samar yakni perkara yang diketahui oleh orang khusus saja semisal pembagian hak waris seperenam untuk cucu perempuan.

- Orang non Muslim yang mempercayai Allah dan Nabi Muhammad, akan tetapi tidak mau iqrar (mengakui) dengan lisannya dan tunduk terhadap ajarannya, maka mereka tetap dihukumi kafir atau non Muslim. Karena manusia hanya ada dua dalam segi keimanan yaitu mukmin dan kafir. Jika telah mempercayai Allah dan Nabi Muhammad kemudian mengiqrar dengan lisannya, maka dia telah masuk kategori muslim yang mukmin. Adapun jika seorang muslim yang beriman namun tidak melakukan amalan keimanan seperti puasa Ramadhan, sholat fardhu, maka dia disebut mukmin yang bermaksyiat atau munafiq, jika dia meninggalkannya karena mengingkari kewajiban puasa dan sholat, maka dia telah murtad. Adapun jika seorang mukmin yang melakukan semua perbuatan keimanan, maka dia disebut mukmin yang sempurna keimanannya.

Penamaan Non Muslim.

Adapun masalah penyebutan Non Muslim (Ghoir Muslim), maka ini hanyalah masalah interaksi social saja. Ada sebuah kesan dalam interaksi sosial ketika menggunakan istilah kafir itu terkesan pedas di telinga dan sakit dirasakan dalam hati. Untuk menghormati mereka yang membuat perjanjian dan ahluz-zimmah maka istilah non Muslim ini muncul demi menjaga hubungan baik dengan mereka atau adab dalam pergaulan saja. Sedangkan kata kafir dalam masyarakat tetap dipergunakan bagi mereka yang kafir harbi. Dan ini sepertinya bukan masalah yang prinsipil tentang istilah ini sehingga tidak terlalu dipermasalahkan.

Oleh: Ibnu Abdillah al-Katiby

 

 

 

 

Tags