Memahami Ayat dan Hadist yang Berkenaan dengan Menutup Aurat serta Cadar

 
Memahami Ayat dan Hadist yang Berkenaan dengan Menutup Aurat serta Cadar

LADUNI.ID - Kuliah Studi Hadis dalam diskusi mahasiswa Pasacasarjana IAIN Pontianak, kali ini temanya "Hubungan Hadis dengan Al-Qur'an". Pemahaman terhadap isi kandungan al-Qur'an memerlukan Kaedah Tafsir. Salah satu kaedahnya menggunakan hadis. Misalnya cara memahami ayat 59 surat al-Ahzab:
ياايها النبي قل لازواجك وبناتك ونساء الموءمنين يدنين عليهن من جلابيبيهن
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".

Dalam ayat ini ada kalimat "hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". 
Ayat inilah yang biasa dijadikan dalil bahwa perempuan harus menutup seluruh tubuhnya termasuk wajahnya dengan memakai cadar.

Padahal ayat ini masih ada penjelasan atau tafsirnya dalam surat an-Nur ayat 31, yaitu:
ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن علی جيوبهن 
"Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya (dan leher).

Apa yang dimaksud "ما ظهر منها" yang biasa tampak terlihat? 
Ayat ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis. Beliau bersabda:
يا اسماء ان المرءۃ اذا بلغت المحيض لم تصلح ان يری منها الا هذا وهذا واشار الی وجهه وكفيه. 
Wahai Asma'! Sesungguhnya perempuan itu, apabila telah haidh, maka tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Hadis ini disebut Bayan at-Tafsir, yakni hadis menafsirkan al-Qur'an. Hadis inilah yang kemudian banyak dikutip oleh para ahli tafsir dalam kitab tafsirnya. 
Dalam kitab Tafsir ath-Thabari, Ibnu Katsir, al-Baghawi, al-Alusi dan Fath al-Qadir bahwa yang dimaksud "ماظهر منها" yang biasa tampak terlihat adalah wajah dan telapak tangan. Ini menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Demikian juga adh-Dhahhak, 'Atha', 'Ikrimah, Said bin Jubair, al-Auza'i dan Ibrahim an-Nakha'i berdasarkan hadis di atas.

Pemahaman terhadap ayat 59 surat al-Ahzab harus dihubungkan dengan ayat 31 surat an-Nur, dan harus dihubungkan dengan hadis kasus Asma' putri Abu Bakar di atas sehingga kesimpulannya ialah perempuan diperintahkan menutup seluruh tubuhnya dengan jilbabnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

Makanya dalam kitab-kitab Fikih, boleh dikatakan semua madzhab berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat perempuan. Oleh karena itu, tidak perlu ditutup dengan cadar. 
Tegasnya, bagi perempuan muslimah tidak wajib menutup wajahnya dengan cadar.

Ketika di tempat lain, ada perempuan memakai cadar, boleh jadi karena pertimbangan budaya dan sosial yang kemungkinannya bisa memunculkan fitnah bagi yang bersangkutan, bukan karena kewajiban sebagaimana wajibnya menutup aurat.

Sebenarnya Allah hanya menegaskan: 
وليضربن بخمرهن علی جيوبهن
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya".
Dalam ayat ini hanya disebut "علی جيوبهن" yakni menutup dadanya, dan tidak ada kalimat "علی وجوههن" dan menutup wajahnya. 
والله اعلم بالصواب

Oleh: Dr.Wajidi Sayadi

Dosen Hadist/ Ilmu Hadist IAIN Pontianak