Hadis Imam Bukhari No. 4729 : Seseorang menawarkan anaknya atau saudara perempuannya kepada orang yang baik

 
Hadis Imam Bukhari No. 4729 : Seseorang menawarkan anaknya atau saudara perempuannya kepada orang 
yang baik

Hadis Imam Bukhari

No: 4729
Kitab: NIKAH
Bab: Seseorang menawarkan anaknya atau saudara perempuannya kepada orang yang baik

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا قَدْ تَحَدَّثْنَا أَنَّكَ نَاكِحٌ دُرَّةَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعَلَى أُمِّ سَلَمَةَ لَوْ لَمْ أَنْكِحْ أُمَّ سَلَمَةَ مَا حَلَّتْ لِي إِنَّ أَبَاهَا أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ


Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari 'Irak bin Malik bahwa Zainab binti Abu Salamah Telah mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Habibah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Kami telah berbincang-bincang bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah juga dengan menyatukan Ummu Salamah? Sekiranya aku tidak menikahi Ummu Salamah pun, maka ia juga tidak halal bagiku. Sesungguhnya bapaknya adalah saudara sesusuan denganku."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari