Hadis Imam Bukhari No. 4921 : Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak
 
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 4921
Kitab: TALAQ
 Bab: Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak
 
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّهَا أَنَّ امْرَأَةً تُوُفِّيَ زَوْجُهَا فَخَشُوا عَلَى عَيْنَيْهَا فَأَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنُوهُ فِي الْكُحْلِ فَقَالَ لَا تَكَحَّلْ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَمْكُثُ فِي شَرِّ أَحْلَاسِهَا أَوْ شَرِّ بَيْتِهَا فَإِذَا كَانَ حَوْلٌ فَمَرَّ كَلْبٌ رَمَتْ بِبَعَرَةٍ فَلَا حَتَّى تَمْضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ وَسَمِعْتُ زَيْنَبَ بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ تُحَدِّثُ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas Telah menceritakan kepada kami Syu'bah Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Nafi' dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ibunya bahwasanya; Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, hingga orang-orang pun mengkhawatir kesehatan kedua matanya. Maka mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin bolehnya mencelak mata. Maka beliau bersabda: "Janganlah kamu bercelak. Sesungguhnya -pada masa jahiliyah dulu- salah seorang dari kalian berdiam diri dalam rumahnya yang paling lusuh. Setelah setahun berlaku, seekor anjing lewat, dan ia pun melemparinya dengan kotoran. Karena itu, janganlah bercelak hingga empat bulan sepuluh hari telah berlalu." Dan aku mendengar Zainab binti Ummu Salamah menceritakan dari Ummu Habibah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yakni empat bulan sepuluh hari."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
.png) 
						
					 
									 Rp299.000
                Rp299.000
             Rp50.000
                Rp50.000
             Rp57.000
                Rp57.000
             Rp379.000
                Rp379.000
             
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
Memuat Komentar ...