Memakai Susuk Menurut Tinjauan Fikih dan Sains

 
Memakai Susuk Menurut Tinjauan Fikih dan Sains

LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin bukan kata yang asing lagi dibenak kita. Berbagai gambaranpun muncul ketika kita mendengar kata “Susuk”. Mulai dari dukun, kecantikan, pengasihan, mendapat kekuatan, menunda kehamilan dan sebagainya.

Susuk sendiri adalah memasukkan benda baik dari emas, logam, plastik atau benda lainnya ke dalam jaringan tubuh (bawah kulit). Jika ditinjau dari segi Fiqih, terdapat beberapa perincian terkait hukum bagi si pemakai susuk:

1. Kufur; jika si pemakai meyakini bahwa apa yang diperolehnya mutlak dari susuk itu sendiri.

2. Khilaf (fasiq dan kufur); jika si pemakai berkeyakinan susuk tersebut memberikan pengaruh dgn kekuatan yang dititipkan Allah dalam susuk tersebut.

3. Jahil (bodoh); jika berkeyakinan dengan mamakai susuk ia pasti akan mendapatkan yang diinginkannya dengan ketentuan Allah.

4. Boleh-boleh saja; jika berkeyakinan kalau susuk tersebut biasanya memberikan manfaat dengan atas ketentuan Allah.

Intinya, adalah boleh jika tidak menyalahi secara syariat dan tidak memberikan dampak buruk.

--» البجيرمى على الخطيب - ج 1  ص 165-166

"فَرْعٌ :وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ دَقِّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَكْلِهِمَا مُفْرَدَيْنِ أَوْ مَعَ انْضِمَامِهِمَا لِغَيْرِهِمَا مِنْ الْأَدْوِيَةِ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ مِنْ سَائِرِ الْأَدْوِيَةِ أَمْ لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنْ إضَاعَةِ الْمَالِ ؟ فَأَجَبْت عَنْهُ بِقَوْلِي : إنَّ الظَّاهِرَ أَنْ يُقَالَ فِيهِ إنَّ الْجَوَازَ لَا شَكَّ فِيهِ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ نَفْعٌ ، بَلْ وَكَذَا إنْ لَمْ يَحْصُلْ مِنْهُ ذَلِكَ لِتَصْرِيحِهِمْ فِي الْأَطْعِمَةِ بِأَنَّ الْحِجَارَةَ وَنَحْوَهَا لَا يَحْرُمُ مِنْهَا إلَّا مَا أَضَرَّ بِالْبَدَنِ أَوْ الْعَقْلِ .وَأَمَّا تَعْلِيلُ الْحُرْمَةِ بِإِضَاعَةِ الْمَالِ فَمَمْنُوعٌ لِأَنَّ الْإِضَاعَةَ إنَّمَا تَحْرُمُ حَيْثُ لَمْ تَكُنْ لِغَرَضٍ وَمَا هُنَا لِقَصْدِ التَّدَاوِي وَصَرَّحُوا بِجَوَازِ التَّدَاوِي بِاللُّؤْلُؤِ فِي الِاكْتِحَالِ وَغَيْرِهِ وَرُبَّمَا زَادَتْ قِيمَتُهُ عَلَى الذَّهَبِ"

***

Akan tetapi Jika ditinjau dari segi sains, pemakaian susuk dari emas, logam dan lain-lain sampai saat ini tidak ada bukti ilmiah yang menjelaskan manfaat pemakaian susuk tersebut. Demikian juga dengan bahayanya. Sampai saat ini belum ada laporan kasus keluhan yang dialami bagi pengguna susuk tersebut.

Namun, walau demikian, dimungkinkan akan ada beberapa efek samping yang akan terjadi, seperti terjadinya misdiagnosis/salah diagnosis pada kasus kecelakaan, terus dilakukan pemerikasaan radiologi (X-Ray) akan nampak corpus alienum (benda asing). Dokter akan mengira benda tersebut masuk ke dalam tubuh saat kecelakaan tersebut apabila kita tidak memberitahunya (jarang ada yang mau memberi tahu atau mempublikkan kalau ia pemakai susuk). Oleh karenanya, untuk menghindari hal tersebut sampaikan kepada tim pemeriksa kalau sedang memakai susuk.

Selain itu juga, susuk yang dimasukkan ke dalam jaringan tubuh (bawah kulit) tidak terjamin akan ke sterilannya, sehingga bisa saja mengakibatkan infeksi. Ditambah lagi jika orang yang memasang susuk tersebut tidak faham terkait jaringan tubuh (mana kulit, otot dan lain-lain).

Oleh karenanya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya jika berniat ingin mendapat kecantikam bisa berkonsultasi ke dokter spesialis kulit atau dokter estetika untuk mendapatkan terapi. Sedangkan bagi yang ingin kuat bisa dengan mengonsumsi makanan-makanan yang bergizi seimbang dan rutin berolahraga.

Jadi, apakah semua jenis susuk itu tidak dianjurkan?

Seperti dijelaskan di atas, sebaiknya dihindari. Akan tetapi, ada yang boleh digunakan bagi yang memiliki program menunda kehamilan. yakni dengan memakai KB. Salah satu jenisnya adalah KB berbentuk susuk (batang plastik fleksibel).

Secara hukum fiqih, juga juga dihukumi boleh. Dengan syarat yang memasangnya adalah orang yang membidangi hal tersebut. Wallahu a’lam bisshawab.(*)

***

Penulis: F. Yuman Hasibuan
Editor: Muhammad Mihrob

________________________________
Referensi: