25 Jan 2021 · 18.588 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin bukan kata yang asing lagi dibenak kita. Berbagai gambaranpun muncul ketika kita mendengar kata “Susuk”. Mulai dari dukun, kecantikan, pengasihan, mendapat kekuatan, menunda kehamilan dan sebagainya.
Susuk sendiri adalah memasukkan benda baik dari emas, logam, plastik atau benda lainnya ke dalam jaringan tubuh (bawah kulit). Jika ditinjau dari segi Fiqih, terdapat beberapa perincian terkait hukum bagi si pemakai susuk:
1. Kufur; jika si pemakai meyakini bahwa apa yang diperolehnya mutlak dari susuk itu sendiri.
2. Khilaf (fasiq dan kufur); jika si pemakai berkeyakinan susuk tersebut memberikan pengaruh dgn kekuatan yang dititipkan Allah dalam susuk tersebut.
3. Jahil (bodoh); jik
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+