Hadis Imam Bukhari No. 6773 : Ijtihad seorang hakim dengan hukum yang telah Allah turunkan

 
Hadis Imam Bukhari No. 6773 : Ijtihad seorang hakim dengan hukum yang telah Allah turunkan

Hadis Imam Bukhari

No: 6773
Kitab: BERPEGANG TEGUH TERHADAP KITAB DAN SUNNAH
Bab: Ijtihad seorang hakim dengan hukum yang telah Allah turunkan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ سَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ عَنْ إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ هِيَ الَّتِي يُضْرَبُ بَطْنُهَا فَتُلْقِي جَنِينًا فَقَالَ أَيُّكُمْ سَمِعَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ شَيْئًا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ مَا هُوَ قُلْتُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ فَقَالَ لَا تَبْرَحْ حَتَّى تَجِيئَنِي بِالْمَخْرَجِ فِيمَا قُلْتَ فَخَرَجْتُ فَوَجَدْتُ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ فَجِئْتُ بِهِ فَشَهِدَ مَعِي أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ تَابَعَهُ ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ayahnya dari Mughirah bin Syu'bah berkata, "Umar bin Khattab pernah bertanya tentang imlash, yaitu perut seorang wanita yang sedang hamil dipukul agar janinnya keguguran. Umar tanyakan, "Siapa di antara kalian yang mendengar nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang hal itu?" Aku menjawab, "Aku." Umar bertanya, 'Bagaimana menurutmu? ' Aku jawab, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentangnya, yaitu membayar sepuluh diyat yang nilainya setara satu budak atau satu hamba sahaya." Umar lantas berkata, "Tolong kamu jangan pergi jauh-jauh hingga engkau membawaku penegasan yang kamu katakan!" Lantas aku keluar dan kutemukan Muhammad bin Maslamah, aku membawanya dan ia bersaksi bersamaku bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentangnya, yaitu membayar sepuluh diyat yang senilai satu budak atau hamba sahaya." Hadits ini diperkuat oleh Ibn Abu Az Zinad dari ayahnya dari Urwah dari Mughirah.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari