Hukum tentang Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti

 
Hukum tentang Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti

Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti

Pertanyaan :

Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalu di Solo, dalam soal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi?

Jawab :

Menurut qaul yang kuat (mutamad) hakim tersebut tidak boleh mengawinkannya, sebelum ada saksi-saksi atas kebenaran pengaduannya atas kematian suaminya, sekalipun dalam persoalan ini terdapat beberapa ulama yang memperbolehkannya.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Bughyah al-Mustarsyidin[1]

وَاعْتَمَدَ فِي التُّحْفَةِ عَدَمَ جَوَازِ اِقْدَامِ الْحَاكِمِ عَلَى تَزْوِيْجِ مَنْ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا الْمُعَيَّنُ أَوْ مَاتَ بَعْدَ ثُبُوْتِهِ لَدَيْهِ وَاعْتَمَدَ فِي الْفَتَاوَى وَابْنُ زِيَادٍ وَأَبُو قُضَامٍ جَوَازَ ذَلِكَ إِذَا صَدَقَ الْمُخْبِرُ إِذِ الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِقَوْلِ أَرْبَابِهَا وَ لِأَنَّ تَصَرُّفَ الْحَاكِمِ لَيْسَ حُكْمًا، وَهُوَ الْقِيَاسُ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN