Hukum tentang Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
Pertanyaan :
Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalu di Solo, dalam soal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp735.000
Rp359.000
Rp135.000
Rp550.000
Memuat Komentar ...