Hukum tentang Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
![Hukum tentang Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/20180713145154-1-aptz4ivtxr.jpg)
Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
Pertanyaan :
Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalu di Solo, dalam soal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi?
Jawab :
Menurut qaul yang kuat (mu’tamad) hakim tersebut tidak boleh mengawinkannya, sebelum ada saksi-saksi atas kebenaran pengaduannya atas kematian suaminya, sekalipun dalam persoalan ini terdapat beberapa ulama yang memperbolehkannya.
Keterangan, dalam kitab:
- Bughyah al-Mustarsyidin[1]
وَاعْتَمَدَ فِي التُّحْفَةِ عَدَمَ جَوَازِ اِقْدَامِ الْحَاكِمِ عَلَى تَزْوِيْجِ مَنْ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا الْمُعَيَّنُ أَوْ مَاتَ بَعْدَ ثُبُوْتِهِ لَدَيْهِ وَاعْتَمَدَ فِي الْفَتَاوَى وَابْنُ زِيَادٍ وَأَبُو قُضَامٍ جَوَازَ ذَلِكَ إِذَا صَدَقَ الْمُخْبِرُ إِذِ الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِقَوْلِ أَرْبَابِهَا وَ لِأَنَّ تَصَرُّفَ الْحَاكِمِ لَيْسَ حُكْمًا، وَهُوَ الْقِيَاسُ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...