Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Berkampanye Capres dan Cawapres di Tanah Suci, Bagaimana Hukumnya?

16 Jan 2019 · 1.489 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta -  Salah satu pemandangan yang sengaja dipertontonkan sejumlah oknum jamaah umrah adalah mempublikasikan dukungan dan seruan politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di tanah suci.yang jadi pertanyaan apakah boleh membawa urusan politik selama di tanah suci dan selama masa melakukan manasik umrah? 

Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir, menggarisbawahi yang dimaksudkan dengan aktivitas politik tersebut adalah ajakan politik praktis untuk memenangkan salah satu calon atau merebut kursi kekuasaan. 

Menurut lembaga yang dinakhodai Syekh Syauqi Ibrahim al-‘Allam ini, aktivitas politik praktis selama berhaji atau berumrah dalam pengertian di atas sangat tidak diperbolehkan dalam kacamata agama. 

Beberapa alasan haramnya membawa politik praktis selama di tanah suci, Makkah dan Madinah terutama saat umrah dan haji adalah sebagai berikut: 

    “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan ma

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →