Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hikmah

Menerima Harta dari Ahli Maksiat Bolehkah?

07 Sep 2023 · 1.207 dibaca · Hikmah

Laduni.ID, Jakarta - Terkadang kita galau jika menghadapi uangnya orang fasik. Misalkan ada orang biasa zina, biasa mabuk, atau bahkan judi. Lalu ketika sadar, mereka memberikan uang kepada kita, atau bahkan ke kyai. Ini terkadang menimbulkan kegalauan apakah uangnya diterima atau tidak.

Ada dua hal, jika ditolak maka uang ini nanti akan digunakan dia maksiat lagi. Tetapi jika diterima lalu uangnya dikonsumsi sendiri untuk makan maka nanti takut ketularan fasik dan ini tidak diperbolehkan. Sehingga jalan keluar yang baik menurut Gus Baha adalah diterima saja, lalu kita berikan kepada fakir miskin, atau masjid atau fasilitas umum lainnya yang bermanfaat. Jika dimakan fakir miskin maka diperbolehkan karena darurat. Jika tidak diterima atau dikembalikan kepada orang yang fasik tadi maka khawatirnya digunakan kepada hal haram yang malah menyebabkan dosa.

Dulu KH. Nursalim pernah bercerita kepada Gus Baha, jika kita ingin alim maka yang masuk ke perut anak isteri adalah hendaknya harta kita sendiri sebagai kepala keluarga. Ketika ada uang pemberian dari siapapun tun

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →