Hadis Imam Muslim No. 3285 : Bolehnya memotong dan membakar pepohonan orang kafir

 
Hadis Imam Muslim No. 3285 : Bolehnya memotong dan membakar pepohonan orang kafir

Hadis Imam Muslim No. 3285 : Bolehnya memotong dan membakar pepohonan orang kafir

No: 3285
Kitab: JIHAD DAN EKSPEDISI
Bab: Bolehnya memotong dan membakar pepohonan orang kafir

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَحَرَّقَ وَلَهَا يَقُولُ حَسَّانُ وَهَانَ عَلَى سَرَاةِ بَنِي لُؤَيٍّ حَرِيقٌ بِالْبُوَيْرَةِ مُسْتَطِيرُ وَفِي ذَلِكَ نَزَلَتْ { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا } الْآيَةَ


Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur dan Hannad bin As Sarry keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Mubarak dari Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menebang dan membakar kebun kurma milik (Yahudi) Bani Nadlir, dalam peristiwa itu, Hassan sempat membaca sebait sya'ir: "Alangkah terhinanya tokoh-tokoh Bani Lu`aiy saat kebakaran melumat kebun kurma mereka yang berada di daerah Buwairah." Sehubungan dengan itu, maka turunlah ayat: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya...) ' (Qs. Al Hasyr: 5).



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)