Hukum Menjadikan Sikat Gigi sebagai Siwak

 
Hukum Menjadikan Sikat Gigi sebagai Siwak
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Siwak, sebuah tongkat kayu kecil dan sederhana yang terbuat dari pohon Salvadora Persica atau kalau dalam bahasa kitab kuning disebut kayu Arok, telah lama dikenal dalam tradisi Islam sebagai alat pembersih gigi yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Sekiranya tidak memberatkan umatku atau manusia, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak pada setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.