Hukum Daging Ham Menurut MUI, Berikut Penjelasannya

 
Hukum Daging Ham Menurut MUI, Berikut Penjelasannya

Laduni.Id, jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait hukum mengonsumsi daging ham setelah adanya pertanyaan dari masyarakat dalam rubrik Ulama Menjawab di platform MUI Digital. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan Dafa Raditya Ramadhan mengenai status hukum daging ham dalam Islam.

Secara umum, ham adalah istilah untuk daging paha belakang hewan yang diawetkan melalui proses penggaraman, pengasapan, fermentasi, atau pengeringan. Dalam tradisi kuliner Barat, ham paling dikenal sebagai daging paha belakang babi yang telah diawetkan dan diolah sehingga memiliki cita rasa khas. Namun dalam perkembangan modern, istilah ham juga digunakan untuk produk serupa yang dibuat dari daging sapi, ayam, atau kalkun.

Dikutip dari mui.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa secara asal ham dikenal sebagai daging babi yang diawetkan. Biasanya, ham berasal dari bagian paha belakang babi yang diproses melalui pengasinan, pengasapan, atau gabungan keduanya. Karena berasal dari babi, maka hukumnya jelas haram.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN