05 May 2019 · 33.267 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan
Laduni.ID, Jakarta - Dalam konteks fikih, mengandaikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada menjadi "jika seandainya nyata adanya" lalu bagaimana pandangan hukumnya, adalah proses pengasahan cara pikir yang sudah lama dilestarikan. Misalkan ada pertanyaan mengenai seekor hewan yang berupa anjing tapi lahir dari perkawinan kambing dengan kambing, bagaimanakah status hukum anak kambing ini, padahal lahir dari hewan yang jelas halalnya. Atau mengandaikan seorang anak yang berupa wajah manusia tapi lahir dari sapi atau hewan yang bisa dimakan lainnya, bagaimanakah status hukumnya jika disembelih?
Mungkin pertanyaan-pertanyaan di atas terkesan hanya sebatas pengandaian. Tapi seiring dengan kemajuan teknologi, terciptalah rekayasa genetik yang bisa menghasilkan hal-hal nyata dari pertanyaan pengandaian di atas terjadi. Lalu bagaimanakah pandangan di dalam hukum Islam terkait dengan hal itu. Tapi persolannya bukan ditekankan pada rekaya genetiknya, melainkan kepada apa yang telah dihasilkan tersebut.
Di dalam kitab
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+