Penjelasan tentang Hukum Memakan Daging Manusia
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh, saya ingin menanyakan, apa hukumnya seseorang yang memakan daging manusia, seperti diberitakan di televisi atau di media baru baru ini ?
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatullohi wabarokaatuh, jika tidak dalam keadaan dhorurot maka tidak boleh memakan daging jenazah manusia, kalau keadaan dhorurot boleh tapi selain dagingnya jenazah Nabi. Tapi bagi orang yang dalam keadaan dhorurot, menurut madzhab maliki, imam ahmad dan dawud tidak boleh memakan daging manusia walaupun sudah menjadi mayat. Imam syafi'i berpendapat bolehnya memakan daging manusia bagi orang dalam keadaan darurat tapi tidak boleh membunuh kafir dzimmi, orang muslim dan tawanan, jika kafir harby atau orang zina muhson maka boleh membunuhnya dan kemudian memakan dagingnya jika keadaan dhorurot. Wallohu a'lam bis showab.
- kitab asbah wan nadhoir :
قواعد الأولى : الضروريات تبيح المحظورات بشرط عدم نقصانها عنها ، ومن ثم جاز أكل الميتة عند المخمصةالي ان قالوقولنا : " بشرط عدم نقصانها عنها " ليخرج ما لو كان الميت نبيا فإنه لا يحل أكله للمضطر لأن حرمته أعظم في نظر الشرع من مهجة المضطر .
- kitab tafsir al qurtuby (2/215) :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp34.400
Rp205.000
Rp215.000
Rp510.930
Memuat Komentar ...