Hukum Seorang Wanita yang Bersetubuh dengan Hewan

 
Hukum Seorang Wanita yang Bersetubuh dengan Hewan
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Praktik bersetubuh antara manusia dengan hewan, yang dikenal sebagai zoofilia, merupakan tindakan yang secara luas dianggap sebagai penyimpangan moral dan kejahatan di banyak negara di seluruh dunia. Hal ini melanggar norma-norma etika dan hukum yang telah diterima secara universal dalam masyarakat. Ketika seorang wanita terlibat dalam perilaku semacam itu, itu menimbulkan pertanyaan serius tentang kesejahteraan hewan dan keseimbangan moral individu tersebut.

Perilaku ini tidak hanya merugikan hewan yang terlibat, tetapi juga mengangkat isu tentang kesehatan masyarakat dan keselamatan publik. Kontak seksual antara manusia dan hewan dapat menyebabkan penularan penyakit zoonosis, yang merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Selain itu, tindakan semacam ini juga merusak kesejahteraan mental dan emosional dari semua individu yang terlibat, termasuk wanita yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Dari sudut pandang hukum, banyak negara telah menetapkan undang-undang yang mengkriminalisasi zoofilia dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan hewan dan memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Bagi individu yang terlibat dalam praktik ini, mungkin diperlukan intervensi psikologis dan pendidikan tentang etika dan kesejahteraan hewan untuk menghindari tindakan semacam itu terjadi di masa depan.

Selain itu, bagaimana Islam melihat problem tersebet, misal jika seorang wanita bersetubuh dengan hewan seperti kambing, anjing, kuda dsb, apakah tindakan tersebut juga mengharuskan mandi junub? Bersetubuh dengan hewan (baik bagi pria maupun wanita) hukumnya haram. Jika dilanggar wanita tersebut tetap wajib mandi. Lihat kitab Ar-Raudhah bab yang mewajibkan mandi:

والرابع : الجنابة ، وهي بأمرين : الجماع ، والإنزال . أما الجماع ، فتغييب قدر الحشفة في أي فرج كان ، سواء غيب في فرج امرأة ، أو بهيمة ، أو دبرهما ، أو دبر رجل ، أو خنثى ، صغير أو كبير ، حي أو ميت . ويجب على المرأة بأي ذكر دخل فرجها ، حتى ذكر البهيمة ، والميت ، والصبي . وعلى الرجل المولج في دبره . ولا يجب إعادة غسل الميت المولج فيه على الأصح .

Tarjim dari ta'bir di atas:

ويجب على المرأة بأي ذكر دخل فرجها ، حتى ذكر البهيمة ، والميت ، والصبي .

Dan wajib mandi atas perempuan sebab masuknya dzakar mana saja kedalam farjinya hingga dzakarnya hewan, mayat, dan anak kecil. Keterangan serupa dari kitab Kifayatul Akhyar (1/40) :

وَيجب أَيْضا على الْمَرْأَة بِأَيّ ذكر دخل فِي فرجهَا حَتَّى ذكر الْبَهِيمَة وَالْمَيِّت وَالصَّبِيّ

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 8 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar