Harta Benda Wakaf dan Harta Warisan
LADuNI.ID - Sebetulnya instrumen ekonomi sosial umat Islam yang sangat menjanjikan dan merupakan investasi masa depan umat Islam adalah wakaf. Namun dalam prakteknya sebagian di masyarakat seringkali terkendala oleh masalah. Di antara masalahnya ialah ahli waris dari wakif, yakni yang mewakafkan harta bendanya sering kali mencampuri nadzir, bahkan seolah-olah para ahli waris berhak menentukan dan mengatur-ngatur nadzir. Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya.
Harta benda wakaf dan harta warisan adalah dua hal yang sangat berbeda.
Wakif yang sudah mewakafkan tanahnya atau harta benda lainnya adalah sudah melepaskankan hak kepemilikan pribadinya dan diserahkan tanggung jawab pemeliharaan dan pengelolaanya kepada nadzir.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp824.000
Rp60.720
Rp250.000
Rp119.000
Memuat Komentar ...