Pengertian dan Pembagian Zakat

 
Pengertian dan Pembagian Zakat

LADUNI.ID, Jakarta - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga, sehingga setiap muslim wajib untuk melaksanakannya. Semua manusia muslim termasuk kita di lahirkan ke dunia sudah di Zakatkan,

Zakat berasal dari bahasa arab yang memiliki makna Suci, berkah dan terpuji. Sedangkan jika di lihat dari segi isitilah Zakat memiliki arti syara’ yang merupakan betuk sebuah ibadah yang wajib di laksanakan karena Allah Ta’ala dengan megambil dari sebagian hartanya dan di keluarkan berdasarkan aturan bagi golongan tertentu yang di tujukan kapada yang berhak menerimanya.

Berdasarkan dari Firman Allah dari surat At-Taubah ayat 103 yakni “Ambillah zakat dari sebagian harta milik, maka dengan Zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka dan berdaoalah untuk mereka. karena sesungguhnya doa itu (manjadi) ketentraman jiwa untuk mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (Q.S. At Taubah : 103).

Dan telah di jelaskan juga dalam Firman Allah di Q.S. An-Nisa ayat 77 artinya: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!

Macam Macam Zakat

Zakat terdiri dari 2 macam yakni Zakat Fitrah dan Zakat maal. Untuk penejelasannya bisa anda lihat secara lengkap pada ulasan berikut ini :

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah di tunaikan oleh semua umat muslim ketika akan menjelang hari raya idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Untuk Nilai dari Zakat yang harus di keluarkan /Orang yakni  2,5 kg dari berupa makanan Poko seperti Beras, gandum, Sagu dan lainnya. Ukuran Zakat fitrah berdasarkan dari Imam Syafi’i adalah:

  • 1 sha’ = 4 mud
  • 1 mud = berukuran cangkupan penuh kedua telapak tangan normal kemudian digabungkan
  • 1 sha’ = 4 kali cakupan penuh kedua telapak tangan normal kemudian digabungkan
  • 1 sha’ beras setara sekitar 3 kg beras.
  • 1 sha’ gandum setara sekitar 3 kg gandum

Zakat Maal

Selain zakat fiitrah ada satu lagi Zakat yang harus anda keluarkan yakni Zakat maal atau Zakat harta kekayaan misalnya harta yang wajib di zakatkan seperti Peternakan, perniagaan, hasil perkebunan, hasil kelautan dan perikanan dan lainnya. Namun pada setiap jenis harta tersebut memiliki hitungannya masing-masing. Beberapa Syarat yang harus di keluarkan untuk Zakat mall tersebut telah melampaui haul atau telah cukup satu tahun kecuali dari hasil harta pertanian meliputi buah-buahan atau Harta temuan.

Mustahiq Zakat

Tentunya dengan mengeluarkan zakat pasti ada yang memang berhak untuk menerima Zakat. Beberapa di antaranya mustahiq zakat harta terdiri dari 8 ashnaf, seperti yang telah di jelaskan dalam Firman Allah di dalam Surat Q.S. At-Taubah ayat 60, Yaitu :

  1. Fakir

Disebut fakir apabila ia tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena memang tidak bisa usaha

  1. Miskin

Berbeda dengan Fakir yang mana Miskin adalah orang yang bisa melakukan usaha, tetapi tidak dapat terpenuhi kebutuhan sehari-harinya, karena dari hasil usahanya tersebut hanya mendapatkan pendapatan yang sedikit.

  1. Amilin

Bukan hanya Fakir dan Miskin saja orang yang mendapat zakat lainnya adalah Amilin yakni orang yang memang di kenal atau Imam (Pemimpin) tokoh agama yang memiliki tugas untuk pemungutan, pemeliharaan, pengumpulan serta mencatat dalam pembagian zakat. beberapa Syarat Amilin diantaranya adalah muslim yang taat, mukallaf, jujur (amanah), memahami hukum zakat

  1. Muallaf

Mualaf di tempatkan pada keudukan yang mulia yang mana hatinya telah dijinakan untuk kepentingan Umat Islam, yang di maksuh Muallaf diantaranya adalah:

  • Seseorang atau sebagai pengikut dengan memberikannya diharapkan masuk islam
  • Orang yang di khawatirkan memiliki gangguannya dengan islam atau kaum muslimin
  • Seseorang yang baru saja masuk islam dan di tujukan agar lebih kuat keislamannya
  • Seseoarang yang masih termasuk dalam tokoh muslim serta memiliki berbagai teman dari kalangan kafir yang di harapkan keislamannya
  • Orang yang memang sebagai Muslim namun berada di perbatasan musuh (Tempatnya)
  1. Riqob

Riqob adalah yang membebaskan atau memerdekakan hamba sahya sehingga ia bisa terlepas dari ikatan tuannya

  1. Gharimin

Kemudian yang ke enam adalah Gharimin termasuk orang-orang yang memiliki atau tenggelam dalam hutangnya tersebut sehingga tidak bisa membayarnya. namun hutang tersebut kebutuhannya bukan karena maksiat, Menghamburkan atau keran beberapa hal kebodohan lainnya.

  1. Fii Sabiilillah

Lalu yang ke-7 Fii sabiilillah merupakan sebuah kemaslahatan umum dari kaum muslimin dengan di berikannya zakat tersebut berdiri islam dan daulahnya dan memang bukan untuk kepentingan diri sendiri. Fii sabiilillah ini memang di tujukan untuk berbagai Aktifitas dakwah, serta berbagai penunjangnya. Misalkan dengan membantu para Da’i yang mana menyediakan tempat untuk berdakwah, membagikan kitab, perlengkapan lainnya dalam menunjang manambah wawasan para da’i dan juga berbagai kebutuhan Operasional positif lainnya untuk tujuan menegakan Islam.

  1. Ibnu Sabil

Terakhir adalah Ibnu Sabil yakni orang yang telah kehabisan ongkos dalam perjalanannya dan tidak dapat mempergunakan harta yang dimilikinya.

Dari penjelasan mengenai Pengertian Zakat, Macam dan pembagian Zakat Serta Hak Penerima Zakat di atas tentunya pengetahuan kita semakin bertambah dan semoga sebagai umat muslim kita dapat terus mengamalkan segala yang wajib di lakukan dan di jauhi segala larangan-Nya. Semoga Bermanfaat