Macam - Macam Zakat

 
Macam - Macam Zakat

LADUNI.ID, Jakarta - Zakat memiliki pengertian yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan dari segi bahasa, kata zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga. Perintah wajib mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau sebelum perintah puasa Ramadan Dalil wajib zakat antara lain adalah dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5.yang artinya:

”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al Bayyinah: 5).

QS At Taubah : 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).

Meskipun demikian, tidak sedikit orang yang menganggap zakat adalah sunnah. Padahal, zakat wajib dikeluarkan sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam yang diatur berdasarkan Alquran

Macam-macam zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Lantas, apa saja macam-macam zakat yang dapat dikeluarkan umat Islam?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN