Menyentuh Istri dapat Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya
Laduni.ID, Jakarta - seorang pria dan wanita yang sudah resmi menikah maka sudah resmi menjadi pasangan muhrim dengan status yang sah menjadi suami istri, muhrim yang dimaksud itu berbeda dengan status muhrim dalam hubungan keluarga (nasab). Lalu bagaimana jika pasangan ini bersentuhan dalam keadaan mempunyai wudhu, pada umumnya ada yang berpendapat bahwa wudhunya batal, ada juga yang berbendapat tidak batal dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Muhrim yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu, dalam kitab Risalatul Jami’ah, dibahas mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu (نواقض الوضوء).
Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 4 perkara sebagai berikut :
Hal pertama:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp120.000
Rp78.750
Rp62.400
Memuat Komentar ...