21 Feb 2019 · 6.794 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri Haram dalam Islam, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami.
Syekh Muhammad Abduh mengatakan Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.
Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko, Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, ternyata para ulama juga memiliki perbedaan pendapat. Setidaknya, ulama pada dua mazhab yaitu Syafi'i dan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+