Menikah tanpa Wali dan Saksi
LADUNI.ID, Jakarta - Kemarin ada pelatihan untuk peningkatan kualitas guru di lingkungan NU, yang tergabung dalam Banom NU PerguNU (Persatuan Guru NU) di wilayah Timur yang bertempat di kawasan Wisata Bromo. Saya bertugas menyampaikan materi Aswaja.
Karena kebanyakan dari mereka adalah Guru Agama, maka tidak aneh jika tiba-tiba ada yang bertanya tentang hadits bahwa janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dibanding walinya (HR Muslim). Apakah benar bahwa itu menunjukkan boleh bagi janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali dan saksi?
Masalah pernikahan semacam ini dikenal dengan istilah Madzhab Dawud Adz-Dzahiri. Para ulama kita sangat keras menyikapi fenomena semacam ini sehingga ditemukan penjelasan:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Hikmah Menikah di Usia Matang
- Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Tanpa Penduduk Setempat
- Jangan Anggap Sepele Qoilullah: Ini Tinjauan Sains dan Fikihnya
- Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi
- Hukum Menikahi Ibu Tiri atau Anak Tiri
- Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan
- Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib
- Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suaminya
- Hukum tentang Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
- Penjelasan Hukum Mengambil Manfaat setelah Akad Gadai Selesai
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp199.000
Rp84.900
Rp270.000
Rp329.000
Memuat Komentar ...