Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Menikah tanpa Wali dan Saksi

09 Oct 2019 · 14.783 dibaca · Pernikahan

LADUNI.ID, Jakarta -  Kemarin ada pelatihan untuk peningkatan kualitas guru di lingkungan NU, yang tergabung dalam Banom NU PerguNU (Persatuan Guru NU) di wilayah Timur yang bertempat di kawasan Wisata Bromo. Saya bertugas menyampaikan materi Aswaja.

Karena kebanyakan dari mereka adalah Guru Agama, maka tidak aneh jika tiba-tiba ada yang bertanya tentang hadits bahwa janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dibanding walinya (HR Muslim). Apakah benar bahwa itu menunjukkan boleh bagi janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali dan saksi?

Masalah pernikahan semacam ini dikenal dengan istilah Madzhab Dawud Adz-Dzahiri. Para ulama kita sangat keras menyikapi fenomena semacam ini sehingga ditemukan penjelasan:

(ﻗَﻮْﻝُ اﻟْﻤَﺘْﻦِ ﺑﻼ ﻭَﻟِﻲٍّ) ... ﺃَﻣَّﺎ اﻟْﻮَﻁْءُ ﻓِﻲ ﻧِﻜَﺎﺡٍ ﺑِﻼَ ﻭﻟﻲ ﻭَﻻَ ﺷُﻬُﻮﺩٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺟِﺐُ اﻟْﺤَﺪَّ ﺟَﺰْﻣًﺎ ﻻِﻧْﺘِﻔَﺎءِ ﺷُﺒْﻬَﺔِ اﺧْﺘِﻼَﻑِ اﻟْﻌُﻠَﻤَﺎءِ اﻩـ ﻣُﻐْﻨِﻲ ﺧِﻼَﻓًﺎ ﻟِﻠﻨِّﻬَﺎﻳَﺔِ

"Bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali da

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →