Pandangan Ulama Tentang Nasikh Mansukh

 
Pandangan Ulama Tentang Nasikh Mansukh

LADUNI.ID - Kalimat An-Nasikh berasal dariii kata kerja “nasakh” ( نَسَخَ ) artinya, menghapus, dalaam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim fa’il (pelaku), artinya yang menghapus, yang menhilangkan, yang mencatat atau berubah

Nasakh menurut istilah ialah membatalkan sesuatu hukum dengaan dalil yang akan datang kemudian

Al-Mansukh ( اَلْمَنْسُوْخُ ) dalam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim maf’ul (penderita atau tujuan), artinya ialah, yang dihapus, yang dihilangkan, yang dicatat atau di rubah.

Maksudnya ialah bila ada satu ketentuan, peraturan, atau peraturan yang menghapus ketentuan yang terdahulu, maka yang terdahulu itu disebut “ mansukh ( المنسوخ ) artinya yang dihapus. Sedang yang datang kemudian, disebut “Al-Nasikh” ( الناسخ) artinya yang mengahapus.  

Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam:

Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.

Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”



Read more https://almanhaj.or.id/3087-nasikh-dan-mansukh.html
Pengertian nasikh dan mansukh, macam-macam nasikh dan mansukh, Ciri-ciri naṣh yang tidak dapat di-Naskh, Syarat naṣ yang dapat di-Naskh, bentuk-bentuk nasikh dalam Al-Qur'an dan Hikmah adanya Nasikh Mansukh.

Disalin dari : https://www.bacaanmadani.com/2018/01/pengertian-nasikh-dan-mansukh-macam.html
Terima kasih sudah berkunjung.

Pendapat Ulama tentang Nasikh-Mansukh dan Dalil-Dalilnya Secara umum ada tiga pendapat mengenai Nasakh ini, yaitu :
A. Bahwa Nasakh secara akal bisa terjadi dan secara Sam`i/Syar`i telah terjadi.

Pendapat ini merupakan ijma` kaum Muslimin, sebab kemunculan Abu Muslim Al-Ashfahani beserta yang sepaham dengan beliau. Mereka mengemukakan dalil-dalil kebolehan Nasakh tersebut, baik secara `Aqli maupun secara Sam`i/ Syar`i yaitu: Dalil Aqli Menurut akal, Nasakh itu tidak dilarang atau akal tidak menganggap mustahil terjadinya Nasakh itu.

Sebab, Nasakh itu didasarkan atas kebijaksanaan Allah swt yang mengetahui kemaslahatan hamba-Nya pada sewaktu-waktu. Sehingga Allah menyuruh suatu perbuatan pada waktu tersebut. Tetapi Allah mengetahui pula mudharat yang mengancam seseorang pada waktu yang lain.
Sehingga melarang sesuatu perbuatan pada waktu yang lain tadi. Hal ini diperkuat dengan praktek-praktek, sebagai berikut:
1. Dokter mula-mula menyuruh minum obat bagi pasien, tetapi setelah sembuh disuruh berhenti minum obatnya tadi.
2. Guru mengajar, mula-mula memberikan penjelasan yang mudah, kemudian diubah dengan diganti pelajaran yang lebih tinggi.
3. DPR/DPRD juga sering membuat keputusan/peraturan tertentu, yang setelah berjalan beberapa waktu, lalu diubah dengan diganti keputusan/peraturan yang lain.
4. Kalau saja masalah itu tidak boleh menurut akal dan syara`, tentunya tidak boleh juga syara` membuat peraturan yang terbatas waktunya, karena peraturan yang terbatas waktunya itu, secara tidak langsung sudah membutuhkan Nasakh. Padahal kenyataannya, banyak peraturan-peraturan yang demikian itu.

Ini berarti secara rasional "Nasakh"boleh terjadi.
Dalil Sam`i/ Syar`i Al-Zarqany memetakan dalil Sam`i / Syar`i ini menjadi dua kategori :
Kategori pertama, sebagai argumen terhadap orang Yahudi dan Nasrani, dimana mereka mengingkari adanya Nasakh terhadap syari`at mereka. Argumen tersebut antara lain:
1. Pada saat Nabi Nuh keluar dari perahunya, Allah swt berfirman kepada beliau:
"Sesungguhnnya Aku jadikan setiap hayawan melata yang hidup itu sebagai makanan untukmu dan anak cucumu dan aku lepaskannya seperti rumput-rumput. Kecuali darah, jangan kamu makan".

Hal ini menunjukkan bahwa dalam syari`ahnya Nabi Nuh diperbolehkan mengkonsumsi segala hayawan yang ada, akan tetapi pada masa berikutnya yaitu pada masa syari'ahnya Nabi Musa, banyak sekali hayawan-hayawan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh umatnya.

2. Pada masa Nabi Adam, Allah swt memerintahkan Nabi Adam untuk mengawinkan anak putrinya dengan anak putranya lalu kemudian anak-anak dari hasil perkawinan putra-putrinya tersebut dipasang-pasangkan satu sama lainnya. Akan tetapi, pada masa setelahnya Allah menghapus syari`at Nabi Adam tersebut.

3. Mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan itu diperbolehkan pada syari`atnya Nabi Ya`qub. Lalu kemudian hal tersebut diharamkan pada syari`ahnya Nabi Musa a.s.

Kategori kedua, sebagai argumen untuk menanggapi bantahan orang Islam sendiri yang menolak akan adanya Nasakh, seperti Abu Muslim Al-Ashfahany. Argumen tersebut antara lain:

Al-Baqarah Ayat 106

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: "Ayat yang Kami naskh (hapus) atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya, Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu? (QS.2:106)

Al-Ra`du ayat 39

يَمْحُوا۟ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُۥٓ أُمُّ ٱلْكِتَٰبِ

Artinya: "Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)" (QS. Ar-Ra'du 39)

Al-Nahl ayat : 101

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙوَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚبَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui". (QS. An-nahl 101)

B.  Bahwa nasakh tidak mungkin terjadi secara akal maupun Sam`i/ Syar`i.

Pendapat ini adalah dari seluruh kaum Nasrani masa sekarang ini, mereka menyerang Islam dengan dalih "Nasakh" ini. Mereka beranggapan Nasakh ini adalah Bada`.
Mereka beralasan terkadang tanpa hikmah dan kadang pula ada hikmahnya. Tetapi baru diketahui setelah sebelumnya tidak diketahui. Alasan mereka tidaklah benar, sebab hikmah nasikh (yang menghapus) atau hikmah yang di-mansukh (yang dihapus) tentu sangat diketahui oleh Allah swt.

Oleh karenanya, ketika Allah swt mengalihkan hambanya dari satu ketentuan hukum kepada ketentuan hukum yang lain sudah pasti terdapat kemaslahatan didalamnya. Sebenarnya kaum Yahudi mengakui bahwa syari`ah Nabi Musa a.s itu me-nasakh kepada hukum-hukum syari`ah sebelumnya dan memang dalam nash-nash Taurat terdapat beberapa Nasakh, seperti diharamkannya sebagian besar hayawan atas Bani Israil setelah sebelumnya diperbolehkan memakannya. Allah swt. Berfirman Ali Imran ayat 93.


"semua makanan adalah halal bagi Bani Israil (Ya`qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah :(jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar"
Dalam kitab Taurat pun juga dituturkan, bahwa Nabi Adam a.s memperbolehkan kawin antara saudara kandung yang kemudian diharamkan pada masa Nabi Musa a.s. juga dalam Taurat disebutkan bahwa Nabi Musa mulanya menyuruh membunuh orang-orang yang menyembah sapi kecil (al-`ijlu), tetapi kemudian melarang hal tersebut.

C. Nasakh itu menurut akal mungkin terjadi tetapi menurut syara` dilarang

Pendapat ini merupakan pendirian golongan Inaniyah,
dan Abu Muslim al-Ashfahani. Mereka mengakui terjadinya Nasakh menurut logika. Tetapi mereka mengatakan dilarang secara syara`. Abu Muslim serta yang sependapat dengannya berdalil dengan al-Qur`an yaitu: surat al-Fusshilat ayat 42:

"yang tidak datang kepadanya (al-Qur`an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji"
Mereka menafsirkan ayat ini, bahwa hukum-hukum al-Qur`an itu tidak batal atau tidak dihapus selamanya.
Padahal menurut al-Qurthuby, maksud dari ayat diatas adalah hukum-hukum al-Qur`an itu, tidak akan ada kitab selainnya yang akan menghapuskan atau membatalkan hukum-hukumnya, baik kitab sebelum al-Qur`an maupun setelahnya.