Pandangan Ulama tentang Asuransi Syariah

 
Pandangan Ulama tentang Asuransi Syariah

LADUNI.ID - Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja.

Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut, baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen, dan lain sebagainya.

A. Pandangan Ulama’ yang Mengharamkan Asuransi

Dalam pemilahan pendapat seperti ini dilakukan agar dapat menggambarkan secara tegas mana Ulama yang mengharamkan adanya Asuransi. Pendapat yang pertama yaitu segala asuransi dalam segala aspeknya adalah haram, termasuk Asuransi Jiwa, Asuransi Sosial, Maupun Asuransi Komersial. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Ulama seperti Sayid Sabiq (pengarang

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN