Inilah Hukum Melihat Kelamin saat Hubungan Suami-Istri

 
Inilah Hukum Melihat Kelamin saat Hubungan Suami-Istri

LADUNI.ID, Jakarta - Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Sesungguhnya seorang suami yang menggauli (jima’) istrinya, maka jima’nya itu dicatat memperoleh pahala seperti pahalanya anak lelaki yang berperang (dengan kaum kafir) di jalan Allah, lalu terbunuh.” (Hujjatul Islam al-Imam Abu Hamid al-Ghozali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin juz 2 halaman 326). Riwayat ini dinilai tidak ada asalnya (لم أجد له أصلا) oleh al-Iraqi.

Menurut KH Sya'roni Ahmadi, Kudus, kenikmatan dunia yang paling mendekati kenikmatan surga hanya satu, yaitu ketika seseorang sedang berhubungan suami-istri. Meskipun kenikmatan itu masih belum ada apa-apanya jika dibanding dengan kenikmatan surga, setidaknya hal itulah yang paling mendekat ke sana.

Baca juga: Pahala Bagi Suami Istri yang Berhubungan Seksual

Dalam bersenggama, masing-masing pasangan diperbolehkan menyentuh atau bahkan memegang kelamin pasangan masing-masing tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.

Suami diperbolehkan melihat semua sudut tubuh istrinya selain farji (vagina) baik pada bagian luar atau dalam. Melihat vagina bagian dalam hukumnya sangat dimakruhkan. Tetapi jika ada satu kebutuhan, melihatnya tidak makruh.

وَ) الضَّرْبُ (الثَّانِي نَظَرُهُ) أَيْ الرَّجُلِ (إلَى) بَدَنِ (زَوْجَتِهِ وَ) إلَى بَدَنِ (أَمَتِهِ) الَّتِي يَحِلُّ لَهُ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا (فَيَجُوزُ) حِينَئِذٍ (أَنْ يَنْظُرَ إلَى) كُلِّ بَدَنِهِمَا حَالَ حَيَاتِهِمَا؛ لِأَنَّهُ مَحَلُّ اسْتِمْتَاعِهِ (مَا عَدَا الْفَرْجَ) الْمُبَاحَ مِنْهُمَا، فَلَا يَجُوزُ جَوَازًا مُسْتَوِيَ الطَّرَفَيْنِ فَيُكْرَهُ النَّظَرُ إلَيْهِ بِلَا حَاجَةٍ، وَإِلَى بَاطِنِهِ أَشَدُّ كَرَاهَةٍ {قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا مَا رَأَيْت مِنْهُ وَلَا رَأَى مِنِّي} أَيْ الْفَرْجَ

Artinya, “Bagian kedua yaitu melihatnya seorang suami pada tubuh istrinya dan tubuh budak perempuannya yang halal baginya untuk ia buat senang-senang, hukumnya boleh melihat kepada tubuh kedua orang tersebut saat mereka masih hidup, karena itulah tempat untuk bersenang-senang, selain farji (vagina) yang diperbolehkan bagi mereka. Jika melihat vagina hukumnya tidak boleh dengan prosentase 50-50. Melihat vagina itu hukumnya makruh jika tanpa ada keperluan. Sedangkan melihat bagian dalam vagina sangat dimakruhkan.

Baca juga: Nikmatnya Berhubungan Seks Sesudah Menikah

Sayyidah 'Aisyah RA berkata, ‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasul dan ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (farji),” (Lihat Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, matan dari Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib, Darul Fikr, juz IV, halaman 103).

Melihat kemaluan istri, menurut sebagian ulama bisa menyebabkan kebutaan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

النَّظَرُ إلَى الْفَرْجِ يُورِثُ الطَّمْسَ ) أَيْ الْعَمَى

Artinya “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan.”

Ulama berbeda pendapat tentang buta yang dimaksud di sini, ada yang menyebut buta mata bagi si pelaku itu sendiri, ada yang mengatakan buta pada mata anaknya kelak. Ada pula yang menjelaskan bahwa buta yang dimaksud di hadits tersebut adalah buta mata hatinya.

Baca juga: Beginilah Cara Menyenangkan Istri yang Harus Suami Ketahui

Ibnu Hibban dan imam-imam yang lain menganggap bahwa kualitas hadis tersebut adalah dhaif. Bahkan Ibnul Jauzi memasukkan hadits ini ke dalam kitabnya Al-Maudlu‘at yang berarti hadits ini adalah hadits maudlu‘. Begitu pula Ibnu Adiy, hadits yang sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Qatthan tersebut merupakan hadis munkar.

Ibnus Shalah mempunyai pandangan berbeda dengan ulama di atas. Ia menjelaskan bahwa hadits ini mempunyai level derajat hasan. Yang berarti bisa dipakai untuk tendensi.

Perlu diketahui, polemik perbedaan pendapat dalam memandang hadits di atas hanya berhenti pada masalah menyebabkan kebutaan atau tidaknya. Sedangkan masalah kemakruhan melihat vagina bagi suami tetap makruh jika tidak ada hajat (kebutuhan).

Baca juga: Suami Istri Saling Mengerti dan Melengkapi

 

Sumber:

  • Hujjatul Islam al-Imam Abu Hamid al-Ghozali. Ihya’ ‘Ulumiddin juz 2
  • Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib (Matan), Darul Fikr, juz IV