22 Feb 2019 Β· 14.859 dibaca · Bank (Menabung, Kredit/ Hutang, Deposito)
Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu ada tiga macam :
1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa :
Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, di antaranya tidak boleh dengan kredit.
2. Kredit yang diperkenankan, yaitu Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas. Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.
3. Kredit yang haram kar
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+