26 Feb 2019 · 6.300 dibaca · Hikmah
LADUNI..ID - Dalam karyanya, Qamiut Tughyan, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani bercerita mengenai Syekh Hasan al-Bashri dan sahabatnya, Syekh Farqad. Nama pertama ulama sufi ahli ilmu, sedangkan nama kedua terkenal sebagai seorang ahli ibadah yang tekun. Saat itu keduanya menghadiri resepsi pernikahan. Dalam pagelaran itu, keduanya disodori piring emas yang berisi untaian kurma. Karena ada larangan makan dan minum dari wadah emas berdasarkan sabda Rasulullah, maka keduanya menahan diri. Syekh Syekh Hasan al-Bashri tetap duduk di depan piring emas, sedangkan Syekh Farqad menyingkir darinya.
Tak berselang lama, Syekh Hasan lalu mengambil kurma dari piring itu dan memindahkannya ke atas roti dan memakannya. Nikmat. Kemudian, dia menoleh ke arah sahabatnya dan berkata, “Hai Furaiqad, kemarilah dan lakukanlah dengan cara ini.”
Syekh Hasan dengan cerdik melakukan tindakan itu karena berpendapat, bahwa mengosongkan piring emas itu bukan berarti menggunakannya, tetapi menghilangkan kemunkaran. Beliau bisa mengumpulkan antara hukum fiqh dan kesunnahan re
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+