Cara Mengatasi Darah Istihadhah yang Keluar ketika Akan Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Sebenarnya ketika perempuan mengalami istihadhah, tidak diwajibkan menggunakan pembalut, yang diwajibkan adalah menyumbat farji dengan kapas. Jadi, setelah menyumbat farji dengan kapas, baru kemudian boleh ditambahi dengan pembalut. Baik kapas maupun pembalut ini harus diganti setiap kali hendak melaksanakan shalat fardhu. Terkait dengan penyumbatan farji menggunakan kapas saat berpuasa, terdapat dua pendapat:
a. Menurut kitab Bujairomi (juz 1 hal. 135), penyumbatan tidak boleh dilakukan hanya saat berpuasa fardhu. Jadi, jika seseorang berpuasa sunah atau istihadhah, maka tidak diperbolehkan berpuasa karena kewajiban untuk menyumbat farji lebih penting.
b. Namun, menurut kitab Qulyubi (juz 1 hal. 101), baik saat berpuasa sunah maupun fardhu, tetap tidak boleh menyumbat farji.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp130.000
Rp162.000
Rp448.000
Rp777.700
Memuat Komentar ...