08 Mar 2019 · 5.169 dibaca · Istihadhoh
Laduni.ID, Jakarta - Sebenarnya ketika perempuan mengalami istihadhah, tidak diwajibkan menggunakan pembalut, yang diwajibkan adalah menyumbat farji dengan kapas. Jadi, setelah menyumbat farji dengan kapas, baru kemudian boleh ditambahi dengan pembalut. Baik kapas maupun pembalut ini harus diganti setiap kali hendak melaksanakan shalat fardhu. Terkait dengan penyumbatan farji menggunakan kapas saat berpuasa, terdapat dua pendapat:
a. Menurut kitab Bujairomi (juz 1 hal. 135), penyumbatan tidak boleh dilakukan hanya saat berpuasa fardhu. Jadi, jika seseorang berpuasa sunah atau istihadhah, maka tidak diperbolehkan berpuasa karena kewajiban untuk menyumbat farji lebih penting.
b. Namun, menurut kitab Qulyubi (juz 1 hal. 101), baik saat berpuasa sunah maupun fardhu, tetap tidak boleh menyumbat farji.
Jadi, wajib bagi setiap orang yang hendak melaksanakan shalat untuk membersihkan farji dan menyumbatnya jika tidak sakit atau tidak sedang berpuasa. Jika demikian, cukup menggunakan potongan kain atau pembalut modern, melakukan wudhu', dan segera melaksan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+