Hukum Menyeterilkan Rahim Ibu yang Berbahaya Jika Hamil Kembali
PERTANYAAN :
Bismillah, steril pada ibu yang cukup beresiko jika terjadi kehamilan karena beberapa faktor bagaimana hukumnya..? Suwun.
JAWABAN :
Kalau membahayakan seperti mengancam keselamatan jiwa si wanita jika terjadi kehamilan maka boleh. Sterilisasi atau memutuskan fungsi keturunan hukumnya haram tetapi jika dapat membahayakan itu sudah termasuk hal dharurot maka hukumnya boleh.
Idza ta'arodo almafsadatani ru'iya 'adzomuhuma dhororon birtikaabi akhoffihima
Jika ada dua bahaya mengancam, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan melakukan bayaha yang lebih ringan. Wallho a'lam.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp23.800
Rp319.000
Rp137.000
Rp147.000
Memuat Komentar ...