Hukum Bayi Tabung dalam Agama Islam

LADUNI.ID, Bayi tabung alias in fitro vertilization (IVF) merupakan suatu pilihan alternatif bagi Anda yang ingin punya anak. Bayi tabung dilakukan dengan cara menggabungkan telur dan sperma di luar tubuh. Kemudian, sel telur yang sudah dibuahi dan sudah dalam fase siap akan dipindahkan ke dalam rahim wanita.
Agama Islam melarang bayi tabung, karena cara yang digunakan menyalahi tuntunan syariat, yaitu dengan cara mencampur sperma dengan indung telur (ovum) dalam tabung, kemudian memasukkannya ke rahim wanita yang bukan isterinya. Ini sama halnya dengan menanam benih di ladang orang lain, sebagaimana diisyaratkan oleh hadis shahih:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ غَيْرَهُ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...