Hukum Bayi Tabung dalam Agama Islam

 
Hukum Bayi Tabung dalam Agama Islam

LADUNI.ID, Bayi tabung alias in fitro vertilization (IVF) merupakan suatu pilihan alternatif bagi Anda yang ingin punya anak. Bayi tabung dilakukan dengan cara menggabungkan telur dan sperma di luar tubuh. Kemudian, sel telur yang sudah dibuahi dan sudah dalam fase siap akan dipindahkan ke dalam rahim wanita. 

Agama Islam melarang bayi tabung, karena cara yang digunakan menyalahi tuntunan syariat, yaitu dengan cara mencampur sperma dengan indung telur (ovum) dalam tabung, kemudian memasukkannya ke rahim wanita yang bukan isterinya. Ini sama halnya dengan menanam benih di ladang orang lain, sebagaimana diisyaratkan oleh hadis shahih:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ غَيْرَهُ

Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah menuangkan air (sperma) nya terhadap orang lain (wanita yang bukan istrinya).”

Dalam riwayat lain berbunyi:

فَلَا يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

Artinya: “Jangan menuangkan air (sperma) ke ladang orang lain (rahim seorang wanita yang bukan istrinya).”

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN